KOMPAS.com - World Trade Organization (WTO) adalah organisasi perdagangan internasional yang mengatur perdagangan antar negara di dunia.
Organisasi WTO memiliki kedudukan yang independen dan terlepas dari badan khusus PBB. Pembentukan WTO berawal dari perundingan Putaran Uruguay pada tahun 1986-1994.
Dalam perundingan ini, disepakati bahwa peran dan fungsi GATT digantikan oleh sebuah organisasi yang bernama World Trade Organization (WTO).
WTO secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1995. Pada awal terbentuk, WTO memiliki 154 negara anggota. Pada tahun 2020, anggota WTO berkembang hingga berjumlah 164 negara di seluruh dunia.
Baca juga: Sejarah GATT: Tujuan, Prinsip, dan Perubahannya
Tujuan WTO
Dalam buku GATT dan WTO: Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan (1996) karya Kartodjoemana, pembentukan WTO bertujuan untuk :
- Meningkatnya standar hidup masyarakat dunia
- Menjamin lapangan kerja sepenuhnya
- Meningkatkan penghasilan secara realistis
- Memperluas produksi dan perdagangan barang/jasa
- Melindungi sumber daya dunia dan lingkungan alam
Tugas pokok dan fungsi
Dilansir dari situs resmi World Trade Organization, berikut tugas pokok dan fungsi WTO:
- Mengelola perjanjian perdagangan internasional
- Menjadi forum untuk negosiasi perdagangan internasional
- Menangani sengketa perdagangan internasional
- Mengawasi berjalannya kebijakan perdagangan nasional
- Memberi bantuan teknis dan pelatihan untuk negara berkembang
- Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lain seperti IMF dan Bank Dunia
Baca juga: SAARC: Pembentukan, Tujuan, dan Program Kerja
Struktur
Struktur organisasi WTO merupakan hasil adaptasi dari struktur GATT. Struktur organisasi WTO, sebagai berikut:
- Minesterial Conference, yaitu badan pengambil keputusan tertinggi dalam WTO.
- General Council, yaitu badan yang terdiri dari delegasi negara anggota WTO.
- Dewan Perdagangan Barang, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan barang internasional.
- Dewan Perdagangan Jasa, yaitu badan yang mengawasi pelaksanaan perdagangan internasional di bidang jasa.
- Badan Penyelesaian Sengketa, yaitu badan yang bertugas menengahi sengketa perdagangan antar negara.
- Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan, yaitu badan yang bertugas melaksanakan mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan internasional.
Baca juga: Sejarah ANZUS: Tujuan, Peran, dan Perpecahan
Indonesia dalam WTO
Indonesia telah masuk dalam keanggotaan WTO sejak 24 Februari 1950. Selama bergabung dengan WTO, Indonesia mendapat beberapa keuntungan seperti perlindungan dari kecurangan perdagangan, dumping dan deskriminasi kebijakan.
Namun di sisi lain, banyak perusahaan asing multinasional yang menguasai sektor-sektor perdagangan strategis, seperti air, pangan, busana dan sebagainya .
Hal tersebut menjadi ancaman bagi eksistensi perusahaan-perusahaan dalam negeri Indonesia sendiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.