Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi hukum
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Peran lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menegakkan suatu aturan hukum. 

Dikutip dari buku Mengenal Profesi Penegak Hukum (2018) karya Viswandro dan teman-teman menjelaskan beberapa peran lembaga penegak hukum di Indonesia, berikut penjelasannya: 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi menjadi salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat. 

Polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Kejaksaan Republik Indonesia

Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dutuntut untuk menegakkan supremassi hukum, penegakan hak asasi manusia, pemeberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan kepentingan umum. 

Wewenang kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai berikut: 

Bidang pidana

Wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu: 

Bidang perdata dan tata usaha negara

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang ketertiban dan ketenteraman umum

Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni:

Baca juga: 6 Syarat Negara Hukum

Hakim

Hakim bertugas dalam ranah peradilan. Pada proses penegakan hukum, peran hakim yaitu untuk mengadili. 

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Proses mengadili dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam proses penyelenggaraan peradilan, hakim diberi kekuasaan yang merdeka. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Ketentuan tentang hakim telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

Advokat

Advokat adalah pihak yang berprofesi memberi jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, melakukan tindakan hukum, serta membela. Pemberian jasa hukum dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Tugas utama advokat dalam proses penegakan hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Termasuk di dalamnya terdapat usaha memberdayakan masyarakat agar menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Ketentuan tentang advokat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Bersifat independen artinya KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun.

Ketentuan tentang KPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, dijelaskan tugas KPK dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPK berpedoman pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: KPK
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi