Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Pers dalam Negara Demokrasi

Baca di App
Lihat Foto
TOTO SIHONO
Ilustrasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat.

Melalui pers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tapi tahukah kamu apa itu sebenarnya pers?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Secara singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa, baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun online, itulah yang disebut sebagai pers.

Baca juga: Peran Pers dalam Perjuangan Pergerakan Nasional

Jika dilihat dari penjelasan di atas, sekilas peran pers hanyalah menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat.

Akan tetapi, apabila dikaitkan dalam konteks negara demokrasi, pers memiliki peran yang begitu vital, tidak hanya sekadar menyampaikan informasi.

Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah.

Alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers. Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Pers melalui media massa berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat ke pemerintah sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, pendapat, usul, dan saran dengan perantaraan pers.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Pilar keempat demokrasi

Begitu pentingnya peran pers dalam negara demokrasi, pers bahkan dinobatkan sebagai pilar keempat demokrasi atau dikenal dengan fourth estate.

Dilansir dari buku Teori Komunikasi Massa (2011) karya Denis McQuail, dijelaskan bahwa istilah pilar keempat demokrasi pertama kali dicetuskan oleh Edmund Burke dari Inggris pada akhir abad ke-18.

Istilah tersebut merujuk pada kekuasaan politik yang dimiliki pers setara dengan ketiga pilar lainnya dalam kehidupan di Inggris: Tuhan, Gereja, dan Majelis Rendah.

Apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang sekarang, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kekuatan pers tersebut merujuk pada kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyalurkan aspirasi rakyat.

Secara garis besar, peran pers bagi negara demokrasi adalah menjamin proses akuntabilitas publik dapat berjalan dengan lancar. Pers pada posisi tertentu dapat bertindak sebagai lembaga formal yang mengawasi kinerja pemerintah.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Dalam negara demokrasi, peran pers dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penyelenggara kekuasaan negara.

Karena memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, maka pers haruslah independen. Pers bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk pengaruh kekuasaan pemilik media.

Fungsi pers

Brian McNair dalam bukunya yang berjudul Pengantar Komunikasi Politik (2018), menjelaskan fungsi pers yang ideal dalam negara demokrasi, yaitu:

  • Fungsi monitoring

Artinya pers harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang masalah-masalah publik, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program dan kebijakan pemerintah, dan sebagainya. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja pemerintah.

  • Fungsi mendidik

Dalam fungsi ini, pers harus menyampaikan informasi yang berperan positif dalam mengembangkan khazanah ilmu dan pengetahuan. Artinya, informasi yang diberikan pers harus memberikan dampak positif, baik pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik khalayak.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

  • Memberikan platform terhadap diskursus politik publik

Artinya, pers harus memfasilitasi sarana debat publik dan opini publik. Termasuk di dalamnya memberikan tempat kepada berbagai pendapat yang saling berlawanan, tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi.

  • Fungsi pengawas pemerintahan

Artinya, pers harus mengawasi dan mengontrol kekuasaan atau kinerja eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi