Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Lembaga Legislatif

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. Kawasan ini disebut sebagai model yang dibangun Soekarno dalam mengadopsi ruh keindonesian, khususnya dari betawi, terkait prinsip halaman dengan tanaman dan ruang air yang lebih luas dibandingkan bangunan.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Dalam sebuah sistem pemerintahan suatu negara, keberadaan lembaga legislatif (parlemen) memang tidak bisa ditinggalkan. Hampir semua negara di dunia saat ini memiliki lembaga legislatif.

Meskipun hampir semua negara di dunia memiliki lembaga legislatif, penerapan sistem lembaga legislatif tiap-tiap negara kadangkala berbeda satu sama lain.

Secara umum, ada dua jenis sistem lembaga legislatif yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, yaitu:

Sistem ini disebut juga sebagai sistem unikameral. Dilansir dari jurnal Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia (2015) karya Widayati, sistem unikameral adalah sistem lembaga legislatif yang hanya terdiri dari satu kamar atau badan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam sistem ini, tidak dikenal adanya majelis tinggi dan majelis rendah. Rekruitmen untuk pengisian jabatan legislatif dalam sistem ini tidak membedakan representasi politik dan representasi teritorial.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

 

Adapun keuntungan dari sistem unikameral ini, sebagai berikut:

  1. Sistem unikameral bersifat sederhana, praktis, murah, dan lebih demokratis.
  2. Sistem unikameral cenderung sesuai dengan ide kedaulatan rakyat yang satu dan tidak dapat dibagi-bagi.
  3. Sistem unikameral memberikan jaminan untuk bisa mengambil keputusan secara sepat, tepat, dan konsisten.

Sistem ini disebut juga sebagai sistem bikameral. Sistem bikameral merupakan sistem lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar atau badan.

Sistem bikameral biasanya diterapkan sebagai perwujudan mekanisme check and balances antar kamar-kamar dalam satu lembaga legislatif.

Baca juga: Lembaga Negara masa Demokrasi Terpimpin

Penganut sistem bikameral menganggap bahwa kekuasaan satu kamar harus dibatasi karena memberi peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Oleh sebab itulah, dilakukan check and balances dalam sistem bikameral agar tercipta keseimbangan dalam setiap kamar. Keuntungan dari sistem bikameral ini, sebagai berikut:

  1. Sistem bikameral dianggap lebih dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional karena memiliki dua kamar.
  2. Sistem bikameral dianggap bisa menjamin pekerjaan yang bijaksana, tertib, teliti, hati-hati, serta dapat mengihindarkan dari keputusan yang tergesa-gesa dan berat sebelah.
  3. Sistem bikameral dianggap lebih bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kesewenang-wenangan dalam perundang-undangan.

Selain dua sistem tersebut, sebenarnya masih ada sistem lembaga legislatif yang lain, yaitu sistem trikameral yang terdiri dari tiga kamar dan sistem tetrakameral yang terdiri dari empat kamar.

Kedua sistem ini jarang dibahas, yang lebih banyak dibahas adalah sistem unikameral dan bikameral.

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Sistem lembaga legislatif di Indonesia

Sistem lembaga legislatif di Indonesia masih menjadi perdebatan. Ada yang menganggap Indonesia menerapkan sistem trikameral, ada juga yang menganggap bahwa Indonesia menerapkan sistem bikameral.

N.A.M Sihombing dan Irwansyah dalam bukunya Hukum Tata Negara (2019), menjelaskan bahwa apakah Indonesia menerapkan sistem trikameral atau bikameral, dapat dilihat dari dua hal:

Sistem bikameral Indonesia bisa dikatakan sebagai sistem bikameral yang tidak sempurna karena ada ketimpangan antara kewenangan DPR dan DPD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi