Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menentukan Percepatan Apabila Gaya Dijadikan 2F dan Massa 1/4 m

Baca di App
Lihat Foto
WIKIPEDIA/Alexander Borek
Kartun yang mengilustrasikan awal mula teori gravitasi oleh Isaac Newton.
|
Editor: Rigel Raimarda

KOMPAS.com - Percepatan suatu benda penyelesaiannya dapat menggunakan konsep gaya pada hukum Newton II yang berhubungan dengan massa dan percepatan. Berikut akan kita bahas bersama.

Soal dan Pembahasan

Pada benda bermassa m, bekerja gaya F yang menimbulkan percepatan a. Apabila gaya dijadikan 2F dan massa benda dijadikan 1/4 m, tentukan percepatannya!

Gaya adalah tarikan atau dorongan yang terjadi pada suatu benda. Gaya akan menimbulkan perubahan posisi, gerak atau perubahan bentuk benda.

Hukum Newton II menyatakan bahwa percepatan atau perubahan dari kecepatan gerak suatu benda selalu berbanding lurus dengan resultan gaya yang bekerja pada suatu benda dan selalu berbanding terbalik dengan massa benda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menghitung Gaya dengan Hukum Newton II

Hukum Newton II dapat ditentukan dengan persamaan:

∑F = m × a

Sekarang mari kita selesaikan permasalahan pada contoh soal di atas.

 

Diketahui

- Massa pertama (m1) = m
- Gaya pertama (F1) = F
- Percepatan pertama (a1) = a
- Massa kedua (m2) = 1/4 m
- Gaya kedua (F2) = 2F

Ditanyakan

Percepatan kedua (a2).

Penyelesaian

F = m × a
a = F / m

a2 / a1 = (F2/m2) / (F1/m1)
a2 / a1 = (F2 × m1) / (F1 × m2)
a2 / a = (2F × m) / (F × 1/4m)
a2 / a = 8
a2 = 8a

Baca juga: Bunyi 3 Hukum Newton dan Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sehingga percepatan benda akan menjadi 8 kali percepatan semula.

(Sumber: Kompas.com/[Risya Fauziyyah] I Editor: [Rigel Raimarda])

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi