Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Dwifungsi ABRI?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020). Latihan yang akan berlangsung di perairan di Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ini akan melibatkan 2 ribu personel TNI Angkatan Laut (AL), 24 KRI, 10 pesawat udara TNI AL, dan 18 kendaraan tempur lengkap dengan persenjataan artileri.
Penulis: Gama Prabowo
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang mengatur tentang fungsi ABRI dalam tatanan kehidupan bernegara.

Dwifungsi ABRI memiliki arti bahwa ABRI memiliki dua fungsi yaitu, fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara.

Kebijakan Dwifungsi ABRI berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru. Dalam buku Pejuang dan Prajurit: Konsepsi dan Implementasi Dwifungsi ABRI (1984) karya Arifin Tambunan dan kawan-kawan, pada masa Orde Baru ABRI berperan ganda sebagai penggerak dan penstabil kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penerpan konsep Dwifungsi ABRI tidak dapat terlepas dari sejarah perkembangan organisasi militer Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: TNI, Sejarah dan Fungsinya

Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, para perwira militer merasa memiliki hak yang sama dengan masyarakat sipil dalam hal penentuan kebijakan dan pelaksanaan bina negara.

Sejarah Dwifungsi ABRI

Dalam jurnal Kebijakan Dwifungsi ABRI dalam Perluasan Peran Militer di Bidang Sosial Politik tahun 1966-1998 (2016) karya D.W Firdaus, konsep Dwifungsi ABRI pada masa pemerintahan Orde Baru berawal dari gagasan A.H Nasution yang disebut dengan konsep jalan tengah.

Konsep jalan tengah merupakan sebuah konsep yang menginginkan militer berperan sebagai alat pertahanan keamanan negara sekaligus berpartisipasi dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Pada perkembangannya, konsep jalan tengah A.H Nasution diterapkan oleh Soeharto dalam kebijakan Dwifungsi ABRI.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia Masa Orde Baru

Penerapan Dwifungsi ABRI

Kebijakan Dwifungsi ABRI sebenarnya telah diterapkan pada awal Orde Baru, namun baru dilegalkan oleh Soeharto pada tahun 1982 melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 1982.

Penerapan Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru sangat berpengaruh terhadap kondisi sosial dan politik Indonesia.

Melalui kebijakan Dwifungsi ABRI, ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif Orde Baru. Mulai tahun 1970-an, banyak perwira aktif ABRI yang ditunjuk sebagai DPR, MPR maupun DPD tingkat provinsi.

Selain itu, para ABRI juga menempati posisi yang penting dalam pengendalian arah politik dari organisasi Golkar.

Pada perkembangannya, pelaksanaan Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru mengalami penyimpangan oleh Soeharto dan beberapa oknum militer.

Baca juga: Kondisi Politik masa Orde Baru

Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik yang semakin mendalam mengakibatkan militer berubah menjadi alat kekuasaan rezim untuk melakukan pembenaran atas kebijakan pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi