Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Konsumen

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/Gratsias Adhi Hermawan
Ilustrasi konsumen memesan makanan di McDonalds Indonesia.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibuat untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi. Hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak-hak sebagai konsumen.

Rosmawati dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018), menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:

Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Konsumen

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.

Dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen (2016) karya Zulham, dijelaskan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi