KOMPAS.com - Bank syariah adalah bank yang melakukan penghimpunan dana serta penyalurannya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
Perbedaan utama antara bank umum dan bank syariah pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana.
Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan imbalan atas dana yang digunakan atau dititipkan suatu pihak.
Dalam buku Manajemen Perbankan Syariah (2020) karya La Ode Alimusa, sistem operasi pada bank syariah dan bank konvensional juga memiliki perbedaan.
Perbedaan sistem dan mekanisme operasional tersebut didasari oleh perbedaan konsep, prinsip, dan akad-akad muamalah dalam Islam.
Baca juga: Bank Syariah: Definisi, Prinsip, dan Fungsinya
Akad-akad muamalah tersebut, terutama berkaitan dengan konsep bagi hasil yang merupakan bagian dari kerja sama bisnis dalam Islam.
Pada sistem operasional bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, melainkan keuntungan bagi hasil.
Dana nasabah, kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Sistem operasional
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut konsep operasional perbankan syariah:
- Penghimpunan dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat, yakni:
Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah
- Prinsip wadi'ah
Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah untuk produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah.
Dalam wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititpi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
- Prinsip mudharabah
Penyimpan bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai pengelola. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah, seperti yang dijelaskan pada prinsip wadi'ah.
Di mana hasil usaha akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.
Berdasarkan kewenanganya yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu:
- Mudharabah mutlaqh
- Mudharabah muqayyadah
Baca juga: Ekonomi Syariah: Definisi, Prinsip, dan Tujuannya
- Penyaluran dana
Dalam menyakurkan dananya pada nasabah, produk pembiayaan syariah terbagi menjadi emopat kategori, sebagai berikut:
- Prinsip jual-beli
Prinsip ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkanbentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, yakni:
- Pembiayaan murabahah
- Pembiayaan salam
- Pembiayaan istishna'
- Prinsip sewa
Transaksi ini dilandasi adanya perpindahan manfaat. Pada dasarnya prinsip sewa sama saja dengan jual-beli, namun bedanya terletak pada obyek transaksinya. Jika jual-beli obyek yang ditransaksikan adalah barang, sedangkan prinsip sewa adalah jasa.
Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Di mana harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
- Prinsip bagi hasil (syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil, yaitu:
- Pembiayaan musyarakah
- Pembiayaan mudharabah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.