Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palaksanaan Tanam Paksa di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Leiden University Libraries (KITLV 12204)
Sejumlah literatur mencatat jumlah perkebunan meningkat di Priangan setelah kereta api hadir sebagai moda transportasi. Pada tahun 1902 di seluruh Hindia Belanda terdapat lebih kurang 100 perkebunan teh; 81 di antaranya terletak di Jawa Barat.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Sistem tanam paksa atau cultuurstelsel merupakan kebijakan Pemerintah Hindia Belanda yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada 1830.

Menurut Encyclopaedia Britannica (2015), sistem tanam paksa adalah memaksa para petani pribumi menyisihkan sebagian lahannya untuk ditanami komoditas ekspor atau bekerja suka rela menggarap tanah pemerintah.

Pemerintah Hindia Belanda mewajibkan petani untuk menanam komoditas yang sangat laku di pasar Eropa sebesar 20 persen dari lahannya.

Lalu bagaimana tanam paksa dilaksanakan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses pelaksanaan tanam paksa

Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia IV (2008) karya Marwati Djoened dan Nugroho, ketentuan pokok sistem tanam paksa tertera dalam Stadsblad (lembaran negara) tahun 1834 No 22.

Baca juga: Cultuurstelsel, Sistem Tanam Paksa yang Sengsarakan Rakyat Pribumi

Berikut isi pelaksanaan tanam paksa:

  1. Persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasar Eropa.
  2. Bagian tanah pertanian yang disediakan pendidik untuk tujuan ekspor tidak boleh meleibihi seperlima tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
  3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
  4. Bagian tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
  5. Tanaman dagangan yang dihasilkan ditanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat.
  6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-sedikitnya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat.
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai Eropa hanya membatasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman berjalan dengan baik dan tepat dan waktunya.

Baca juga: Volksraad: Dewan Rakyat Hindia-Belanda

Jenis tanaman ekspor yang harus ditanam petani, yaitu: 

Jenis tanaman ekspor

Luas tanah

Gula  32,722 bahu
Indigo (nila)  22,141 bahu
Teh  324 bahu
Tembakau 268 bahu
Kayu manis  30 bahu
Kapas  5 bahu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi