Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian PUPR.
Ilustrasi jalan tol.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Jalan raya dan jalan tol merupakan fasilitas umum yang bisa digunakan oleh siapa aja. Dalam penggunaannya, jalan raya dan jalan tol memiliki karakteristiknya masing-masing.

Jalan raya dan jalan tol sama-sama memiliki persamaan fungsi, yakni untuk mempermudah akses transportasi serta akomodasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk, memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.

Sedangkan jalan tol adalah jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan, merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol.

Dari pengertian jalan raya serta jalan tol, dapat disimpulkan jika keduanya berbeda. Salah satu contoh perbedaan yang paling mudah ditemukan adalah biaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian Jalan dan Jalan Raya

Jalan tol mengharuskan penggunanya untuk membayar sejumlah nominal yang telah ditentukan. Sedangkan jalan raya dapat digunakan secara gratis.

Contoh perbedaan lainnya adalah warga masyarakat bisa dengan bebas menggunakan jalan raya. Namun, warga masyarakat tidak bisa menggunakan jalan tol dengan bebas karena ada syarat jenis kendaraannya.

Selain perbedaan tersebut, masih ada beberapa perbedaan lainnya. Berikut adalah penjelasannya yang mengutip dari situs Differencecamp.com:

Karakteristik Jalan raya Jalan tol
Kecepatan Maksimal kecepatan: 50 km/jam (perkotaan)
Maksimal kecepatan: 30 km/jam (permukiman)
Minimal kecepatan: 60 km/jam
Maksimal kecepatan: 80 km/jam (dalam kota)
Maksimal kecepatan: 100 km/jam (luar kota).
Akses jalan Biasanya disertai persimpangan jalan serta tanjakan dan turunan. Biasanya jalan lurus (terkadang ada belokan, namun tidak selalu), tidak ada persimpangan jalan, ada tanjakan serta turunan.
Rambu lalu lintas Ada lampu lalu lintas, penunjuk jalan, simbol peringatan, larangan serta perintah. Tidak ada lampu lalu lintas, ada penunjuk jalan, serta ada simbol peringatan, larangan serta perintah.
Jenis kendaraan Seluruh kendaraan bermotor (motor, becak motor) dan tidak bermotor (becak, sepeda). Kendaraan bermotor tertentu (mobil, truck dan bus). Motor dan kendaraan tidak bermotor tidak diperkenankan masuk dan menggunakan jalan tol.
Lingkungan sekitar Lingkungan sekitar berupa kawasan permukiman atau tempat tinggal. Lingkungan sekitar bukan di kawasan permukiman (jaraknya cukup jauh dari permukiman). 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi