KOMPAS.com - Musyawarah menjadi bagian dari demokrasi dan sering dilakukan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, musyawarah adalah pembahasan bersama untuk mencapai keputusan penyelesaian massalah, perembukan musyawarah.
Dalam buku Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia (2019) karya Fahrul Muzaqqi, musyawarah merupakan tradisi. Gagasan musyawarah mufakat merupakan gagasan dan tradisi asli masyarakat Indonesia.
Di mana tradisi tersebut tidak terlepas dari karakter kolektivitas, gotong royong, dan tolong menolong. Adapun ciri-ciri musyawarah, yaitu:
- Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama.
- Hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani.
- Pendapat yang diusulkan mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota musyawarah.
- Mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati nurani yang luhur.
Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat
Contoh kegiatan musyawarah
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sesuatu hal untuk kepentingan bersama harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun, tidak semua kegiatan harus dilakukan secara musyawarah. Berikut contohnya:
- Kegiatan bermusyawarah
Contoh-contoh kegiatan musyawarah, sebagai berikut:
- Musyawarah ketika rapat RT atau lingkungan dalam pengambilan keputusan atau dalam penyelesaian masalah. Untuk mencapai hasil bersama.
- Musyawarah dalam keluarga untuk menentukan aturan-aturan di dalam keluarga agar adil dan disepakati bersama.
- Musaywarah di sekolah ketika melakukan pembagian tugas piket kelas.
- Musyawarah dalam menentukan ketua dan susunan organisasi karang taruna.
Baca juga: Penerapan Nilai-Nilai Kerakyatan dalam Kehidupan Sehari-Hari
- Kegiatan bukan musyawarah
Contoh-contoh kegiatan yang bukan dilakukan dengan musyawarah, yakni:
- Tidak mengerjakan ujian secara bersama-sama
- Saat pemilihan umum, baik untuk pemerintah pusat, daerah, maupun presiden
- Membolos bersama