KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dan berorientasi pada profit atau keuntungan.
BUMS berperan penting dalam perekonomian Indonesia. BUMS biasanya bergerak di sektor ekonomi khususnya perdagangan, sektor industri, transportasi, dan sektor lainnya.
Jenis BUMS
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BUMS di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu BUMS nasional dan BUMS asing. Berikut penjelasannya:
Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Badan usaha ini didirikan oleh perusahaan swasta nasional di Indonesia. Badan usaha milik swasta nasional dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
- Perusahaan perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh perseorangan. Tujuan utamanya untuk meraih keuntungan.
Pemilik bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan ekonomi, termasuk risiko yang mungkin ditimbulkan. Biasanya perusahaan perseorangan diterapkan untuk usaha kecil dan menangah.
Baca juga: BUMN: Pengertian, Tujuan, dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia
- Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Tiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi.
Bentuk badan usaha ini memungkinkan tiap anggotanya menjadi pemilik. Biasanya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.
- Commanditer Vennostchaft (CV)
CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berarti pemilik memberi modal dan turut mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif berarti pemilik memberi modal tanpa turut serta dalam pengelolaan perusahaan.
Modal bisa didapatkan lebih mudah saat mendirikan CV. Namun, adanya potensi kecurangan atau ketidakjujuran juga tergolong tinggi.
- Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan usaha yang modalnya didapat dari saham. Tiap pemilik atau pendiri bisa memiliki satu atau lebih saham, bergantung pada nilai modal yang diberikan.
Dalam pendirian PT harus dilakukan dengan akta notaris serta izin dari menteri kehakiman, sehingga secara langsung PT berbentuk badan hukum.
- Yayasan
Yayasan bukanlah badan usaha, sehingga tidak bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga didirikan dengan menggunakan akta notaris.
Umumnya kegiatan utama dalam yayasan adalah mengumpulkan donasi atau dana dari berbagai donatur. Dalam pendirian yayasan juga menggunakan akta notaris.
Badan Usaha Milik Swasta Asing
Dalam mendirikan serta menjalankan perusahaannya, badan usaha swasta asing di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Secara garis besar, badan usaha swasta asing diperbolehkan menanam modal, namun harus disesuaikan dengan peraturan hukum di Indonesia.
Salah satu contohnya adalah penanaman modal pada bidang usaha dibatasi dan tidak boleh masuk dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan negara serta hidup masyarakat Indonesia.
Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia
Berikut penjelasan peran BUMS dalam perekonomian Indonesia:
- Meningkatkan lapangan pekerjaan
BUMS di Indonesia berperan untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. - Mengusahakan serta meningkatkan produksi nasional
BUMS dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi nasional, misalnya di bidang pangan. Produksi nasional tentunya harus ditingkatkan agar seluruh masyarakat dapat hidup sejahtera dan makmur. - Meningkatkan penerimaan devisa negara
Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan BUMS dapat meningkatkan jumlah penerimaan devisa negara. - Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
BUMS di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Karena dalam periode tertentu, BUMS diharuskan membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan. - Memproduksi kebutuhan masyarakat
BUMS dapat memproduksi barang dan jasa yang tidak bisa diproduksi oleh BUMN. Sehingga masyarakat tetap bisa mendapat barang yang diperlukan.