Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Sumber Hukum Primer Hukum Internasional

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Ilustrasi hukum di Indonesia
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Sumber hukum internasional berdasarkan daya ikatnya dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

Dalam menjalin hubungan kerja sama antar negara, hukum internasional memiliki peranan yang sangat penting. Secara garis besar, hukum internasional berisikan pedoman serta tata cara yang telah disepakati oleh banyak negara.

Mengutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), hukum internasional merupakan hukum antar bangsa yang digunakan untuk mengatur hubungan antar penguasa sekaligus antar anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Awalnya hukum internasional diartikan sebagai hubungan antar negara saja. Namun, seiring  berjalannya waktu, hukum internasional juga digunakan untuk mengurus ranah perilaku organisasi internasional, individu serta perusahaan multinasional.

Menurut Muhammad Bakri dalam Buku Pengantar Hukum Indonesia (Pembidangan dan Asas-Asas Hukum) (2015), berdasarkan sifat daya ikatnya sumber hukum internasional dibagi menjadi dua, yakni sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber hukum primer merupakan sumber hukum yang paling utama. Sumber hukum ini bisa berdiri sendiri tanpa sumber hukum lainnya. Ada tiga sumber hukum primer hukum internasional. Berikut penjelasannya!

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Perjanjian internasional atau international conventions

Dilansir dari situs PBB, perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar negara yang mengikat secara hukum bagi negara penandatangan.

International conventions bisa dilakukan dalam berbagai bidang. Misalnya perdagangan, pendidikan, transportasi, hak asasi manusia, dan lain sebagainya.

Contoh perjanjian internasional yang pernah dilakukan Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati, Perjanjian Renville dan Perjanjian Roem-Royen.

Kebiasaan internasional atau international custom 

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, kebiasaan internasional merupakan bukti dari praktik umum yang dapat diterima sebagai hukum.

Dalam penentuannya, ada berbagai hal yang diperhatikan. Misalnya penerapan praktik di berbagai negara yang dilakukan secara berulang. Praktik tersebut bisa dalam bentuk adat istiadat atau tingkah laku.

Contoh hukum kebiasaan internasional adalah hukum pemberian kekebalan bagi kepala negara yang berkunjung (contohnya pengawalan ketat).

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, general principles of law merupakan prinsip hukum yang harus didasarkan pada sistem hukum modern. 

Prinsip hukum umum memiliki tiga fungsi, yakni sebagai pelengkap, penafsir serta pembatas antara perjanjian internasional dengan hukum kebiasaan.

Contoh prinsip hukum umum adalah laches, good faith, res judicata, serta imparsialitas hakim. Pengadilan internasional akan mengandalkan prinsip ini jika tidak menemukan otoritas dari sumber hukum internasional lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi