KOMPAS.com - Indonesia memiliki puluhan ribu pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Maka tak mengherankan jika Indonesia dijuluki sebagai negara kepulauan.
Dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982, paham negara kepulauan di Indonesia yang didasarkan pada archipelago concept Indonesia telah mendapat pengakuan secara resmi oleh PBB.
Menurut Merriam-Webster kata 'archipelago' berarti hamparan air dengan banyak pulau yang tersebar di antaranya atau sesuatu yang menyerupai negara kepulauan.
Konsep archipelago di Indonesia dan negara barat memiliki perbedaan pemahaman. Negara barat menganggap jika laut merupakan pemisah antar pulau di suatu negara atau dengan kata lain pulau-pulau tersebut dipisahkan oleh hamparan air yang luas atau laut.
Sedangkan archipelago concept menurut Bangsa Indonesia menyatakan jika laut sebagai penghubung antar daratan di Indonesia. Sehingga wilayah negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh sebagai Tanah Air dan disebut sebagai negara kepulauan.
Mengutip dari situs Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas), awalnya pemahaman tentang negara kepulauan hanya digunakan untuk menghindari status laut bebas di laut pedalaman atau perairan antar pulau.
Baca juga: Upaya Indonesia Menjadi Poros Maritim Dunia
Adanya konsep negara kepulauan ini menyebabkan Indonesia terhindar dari laut bebas. Hal ini juga menjadikan laut Indonesia sebagai kawasan laut luas yang ditaburi banyak pulau dan laut menjadi penghubung di antara pulau-pulau tersebut.
Konsep negara kepulauan ini membuat Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah daratan, perairan kepulauan, perairan teritorial serta berbagai ruang di atasnya.
Walau begitu, dalam Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982, dijelaskan jika negara-negara lain tetap memiliki hak di kawasan negara kepulauan. Hak-hak tersebut diantaranya hak lintas damai serta lintas transit, hak lintas alur laut kepulauan, lalu lintas penerbangan, dan pencarian serta penyelamatan.
Konsep negara kepulauan yang diusung Indonesia ini membawa banyak dampak positif bagi negara. Salah satunya luas wilayah Indonesia dalam bentuk laut wilayah semakin bertambah.
Namun, konsep negara kepulauan milik Indonesia ini masih belum disetujui oleh beberapa negara lainnya. Karena masih ada negara yang belum meratifikasi atau menyetujui Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.