Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Wewenang MA dan MK

Baca di App
Lihat Foto
TOTO SIHONO
Ilustrasi pengadilan dan persidangan
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam hal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung atau MA merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan Mahkamah Konstitusi atau MK lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law.

Jika berbicara soal wewenang, MA dan MK memiliki kewenangan yang berbeda. Apa sajakah perbedaan wewenangnya?

Wewenang Mahkamah Agung

Mengutip dari situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan uji materil atau menilai secara materiil perundangan di bawah undang-undang.

Uji materiil ini dilakukan dengan meninjau peraturan atau perundangan, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi atau undang-undang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang dari Mahkamah Agung tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang berisi:

'Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.'

Baca juga: Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang mana kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Wewenang dari Mahkamah Konstitusi tercantum dalam pasal 24C UUD 1945, yang berisi:

'Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.'

Perbedaan wewenang MA dan MK

Jika melihat pasal 24A dan pasal 24C dalam UUD 1945, maka bisa dilihat jika MA dan MK memang memiliki perbedaan wewenang. Apa sajakah itu?:

Pembeda Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi
Uji materiil Mahkamah Agung hanya berwenang untuk menguji secara materiil peraturan di bawah Undang-Undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji secara materill pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu).
Sidang dugaan pelanggaran  oleh presiden    Mahkamah Agung tidak berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran. Mahkamah Konstitusi berhak melakukan sidang dugaan pelanggaran.
Memutus perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung berhak memutus perkara di tingkat kasasi sesuai dengan wewenangnya yang telah diatur dalam Pasal 24A UUD 1945. Mahkamah Konstitusi tidak berhak memutus perkara di tingkat kasasi.
Sistem peradilan di  bawahnya Mahkamah Agung memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lingkungan peradilan di bawahnya. Mahkamah Konstitusi tidak memiliki sistem peradilan di bawahnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi