Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Malaysia

Baca di App
Lihat Foto
AFP/MOHD RASFAN
Yang Dipertuan Agong Malaysia, Sultan Muhammad V.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Indonesia dan Malaysia terletak di Asia Tenggara. Lokasi dua negara ini saling berdekatan, bahkan posisi geografis Malaysia berbatasan langsung dengan Indonesia.

Kedua negara ini sama-sama tergabung dalam ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations. Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga menjalin kerja sama bilateral.

Jika melihat dari sistem pemerintahannya, Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia memiliki bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik."

Dalam sistem pemerintannya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sunarso dalam buku Perbandingan Sistem Pemerintahan (2012), sistem pemerintahan di Indonesia dijalankan dengan:

  1. Rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden melalui PEMILU.
  2. Presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali jabatan saja.
  3. Presiden menjabat sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan.

Baca juga: Malaysia, Negara Melayu dengan Beragam Etnis

Sistem Pemerintahan Malaysia

Dilansir dari situs Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Malaysia menganut sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan ini didasarkan pada model British Westminster.

Sistem pemerintahan ini dikepalai oleh Yang Dipertuan Agong sebagai Kepala Negara. Dewan Negara atau Senat serta Dewan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Pasal 32 dan 40 Konstitusi Federal Malaysia, dituliskan jika Yang Dipertuan Agong merupakan seorang raja konstitusional yang dipilih untuk menjabat selama lima tahun.

Yang Dipertuan Agong serta Ratu (Raja Permaisuri Agong) dipilih oleh penguasa turun temurun kesembilan kesultanan di Malaysia atau yang lebih dikenal sebagai Conference of Ruler.

Kepala Negara Malaysia atau Yang Dipertuan Agong memiliki wewenang untuk mengangkat Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Malaysia

Sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia memang memiliki perbedaan. Tahukah kamu apa saja perbedaan sistem pemerintahan dari negara Indonesia dan Malaysia?

Menurut Nasaruddin Umar dalam jurnal yang berjudul Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia (2013), berikut perbedaan sistem pemerintahan Indonesia dan Malaysia:

Pembeda Indonesia Malaysia
Sistem pemerintahan Sistem pemerintahan presidensial Sistem pemerintahan parlementer
Badan eksekutif Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Perdana Menteri sebagai pemegang kuasa, pengatur dan penggerak pemerintahan
Badan legislatif DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat berperan untuk membuat undang-undang dengan persetujuan presiden Dewan Negara dan Dewan Rakyat. Dua lembaga ini berperan untuk membuat undang-undang
Kepala Negara Presiden tidak memiliki kekuasaan dalam hal perundangan dan kehakiman Yang Dipertuan Agong memiliki kekuasaan di bidang eksekutif, perundangan, kehakiman, pemeliharaan agama Islam dan keamanan negara
Badan Yudikatif Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Yang Dipertuan Agong melantik hakim Besar Persekutuan dan Mahkamah Tinggi serta Peguam Negara atas nasihat Perdana Menteri
Bentuk negara  Indonesia merupakan negara kesatuan Malaysia memiliki bentuk negara federal dan negara bagian yang menganut sistem pemerintahan monarki demokrasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi