Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Dalam pemerintahan presidensial, Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang kedudukannya terpisah dari parlemen.

Presiden tak hanya memiliki kewenangan di bidang eksekutif, namun juga legislatif. Berikut wewenang presiden di bidang legislatif:

UUD 1945 pada pasal 5 ayat 1 berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. 

Namun, hal ini justru tumpang tindih dengan peran DPR sebagai badan legislatif sehingga dengan adanya kebijkan ini anggota DPR yang seharusnya berperan dalam merumuskan rancangan undang-undang menjadi lebih pasif dan tidak kreatif.

Berdasarkan hal ini maka dikeluarkan Undang-undang No. 12/2011 yang mengatur apabila DPR dan Presiden mengajukan rancangan undang-undang yang sama, maka undang-undang yang diutamakan untuk dibahas adalah undang-undang yang diajukan oleh DPR.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun pada praktiknya rumusan undang-undang dari Presiden yang selalu menjadi prioritas untuk dibahas ketika sidang perumusan undang-undang.

Baca juga: Sistem Lembaga Legislatif

Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan oleh DPR dan Presiden atau menteri terkait yang ditugasi oleh Presiden. Biasanya, presiden tidak terlibat dalam pembahasan secara langsung, melainkan lewat menteri yang terkait.

Dilansir dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hal ini disebutkan dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 2 yang berisi, “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama".

Pembahasan rancangan undang-undang dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 60 hari sejak disetujui oleh Presiden. Presiden juga memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalakan keputusan, ketetapan, dan rancangan undang-undang.

Jika dalam suatu sidang perumusan rancangan undang-undang presiden menolak rancangan undang-undang tersebut, maka diperlukan dua per tiga suara dari seluruh anggota majelis.

Rancangan undang-undang yang tidak mendapatkan persetujuan dalam sidang maka boleh dikaji ulang pada sidang berikutnya.

Sedangkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Presiden dan DPR, akan diajukan menjadi undang-undang paling lambat tujuh hari sejak tanggal persetujuan bersama.

Rancangan undang-undang tersebut akan disahkan oleh Presiden dengan menandatanganinya dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi