KOMPAS.com - Pengadilan Negeri atau PN merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Dalam pembentukannya, Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis, yakni:
- Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama
- Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dijalankan.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri
Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi:
"Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama."
Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
Berdasarkan bunyi UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya.
Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.
Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya.
Fungsi Pengadilan Negeri
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni:
- Fungsi mengadili atau judicial power
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.
- Fungsi pembinaan
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri memberi pengarahan, bimbingan serta petunjuk kepada pejabat struktural serta fungsional yang berada di bawah jajarannya.
Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan
Bimbingan ini bisa menyangkut permasalahan yudisial, administrasi peradilan, pembangunan, keuangan, perlengkapan serta perencanaan teknologi informasi.
- Fungsi pengawasan
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti serta Jurusita di bawah jajarannya.
Tujuannya supaya peradilan dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya terhadap pelaksanaan admistrasi umum, kesekretariatan dan pembangunan.
- Fungsi nasihat
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri memberi pertimbangan serta nasihat mengenai hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, jika diminta.
- Fungsi administratif
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri melaksanakan administrasi peradilan, baik teknis maupun persidangan, administrasi umum (perencanaan teknologi informasi atau pelaporan, kepegawaian serta keuangan.
Selain lima fungsi di atas, Pengadilan Negeri juga mempunyai fungsi lainnya, yakni mengadakan penyuluhan hukum, pelayanan berupa riset atau penelitian, dan lain sebagainya yang mana seluruh fungsi ini ditujukan untuk masyarakat luas.
Adapun pelaksanaan fungsi ini harus disesuaikan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.