Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock.com
Ilustrasi hukum di Indonesia
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Hukum berisikan peraturan agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Keberadaan hukum dapat menjamin ketertiban serta keamanan di lingkungan masyarakat.

Hukum bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mematuhi atau menjalankan peraturan tersebut.

Secara garis besar, hukum memiliki jangkauan serta aspek yang luas. Maka diperlukan penggolongan hukum agar mempermudah untuk mempelajari dan mengetahuinya.

Ada berbagai jenis penggolongan hukum. Salah satunya penggolongan hukum menurut wujudnya. Hal ini berarti hukum digolongkan berdasarkan wujud dari hukum itu sendiri.

Menurut Iskandar dalam buku Konsepsi Intelektual dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia (2016), penggolongan hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi dua, yakni hukum objektif serta hukum subjektif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Hukum objektif

Hukum objektif merupakan kaidah hukum dalam suatu negara yang diberlakukan secara umum tanpa pandang bulu atau hanya mengikat pihak tertentu saja.

Hal ini berarti hukum wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap warga negara, baik pemerintah, pejabat hingga masyarakat umum. Jika tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberi kepada mereka yang melanggar.

Indonesia memiliki sejumlah hukum objektif yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Tujuannya agar kenyamanan, ketertiban serta keamanan bisa tercapai dan berlangsung secara terus menerus.

Contoh hukum objektif ialah:

  1. Hukum perdata
    Hukum ini mengatur ranah hak, kewajiban serta hubungan antar manusia. Contohnya hukum yang mengatur masalah warisan, sengketa lahan atau tanah, dan lain-lain.
  2. Hukum pidana
    Hukum ini mengatur perbuatan apa saja yang bisa tergolong dalam ranah pidana beserta sanksinya. Indonesia menggunakan KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pedoman dasar hukum pidana.
  3. Hukum dagang
    Hukum ini mengatur hubungan antar berbagai pihak dalam bidang perdagangan. Hukum ini sangat berkaitan dengan hak serta kewajiban pelaku ekonomi. Contohnya perizinan pendirian badan usaha, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.

Baca juga: Penggolongan Hukum

Hukum subjektif

Hukum subjektif merupakan kaidah hukum yang timbul dari hukum objektif. Hukum ini berlaku terhadap perseorangan atau lebih.

Ada sebagian yang menyebut hukum subjektif sebagai hak. Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai hak dan kewajiban yang muncul karena keterlibatan terhadap peristiwa hukum, perbuatan hukum serta hubungan hukum yang telah diatur sebelumnya oleh hukum objektif.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), hukum subjektif juga bisa timbul sebagai perwujudan dari hukum objektif. Artinya hak dan kewajiban yang timbul tersebut sudah diatur sebelumnya dalam hukum objektif.

Jika hak dan kewajiban tidak dipenuhi, maka hal ini bisa menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap hukum objektif. Contohnya cidera janji sewa menyewa tanah atau lahan, yang mana merupakan bentuk hukum perdata (hukum objektif).

Contoh hukum subjektif ialah:

  1. Hak Asasi Manusia (HAM)
    HAM merupakan hak dasar manusia yang harus didapatkan. Contohnya hak untuk bersekolah, kebebasan beragam, dan lain sebagainya.
  2. Hak sebagai warga negara
    Tentunya sebagai warga negara, hak dan kewajibannya dijamin Undang-Undang. Contohnya hak kebebasan berpendapat, mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya. Tentunya pemenuhan hak ini harus diikuti dengan melakukan kewajiban, sesuai dengan hukum objektif yang telah ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi