Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Kerusakan Lingkungan Akibat Ulah Manusia

Baca di App
Lihat Foto
iStock/Pgiam
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Ulah manusia menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan. Padahal lingkungan hidup merupakan tempat tinggal manusia serta makhluk hidup lainnya.

Contoh paling mudah yang dapat kita temui ialah banjir dan tanah longsor ketika musim hujan tiba. Penyebab utamanya karena masyarakat membuang sampah di aliran sungai atau selokan.

Pengertian dan penyebab kerusakan lingkungan

Mengutip dari situs Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Utara, kerusakan lingkungan hidup merupakan proses penurunan mutu lingkungan hidup.

Kerusakan lingkungan hidup ditandai dengan berkurangnya atau hilangnya sumber daya air, tanah, udara, kerusakan ekosistem serta punahnya flora dan fauna.

Baca juga: Pelestarian Lingkungan Hidup: Definisi dan Tujuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab kerusakan lingkungan bisa dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Faktor alam
    Letusan gunung berapi, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami dan bencana alam lainnya bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Contohnya kematian hewan, kerusakan rumah, dan lain sebagainya.
  2. Ulah manusia
    Kerusakan lingkungan hidup akibat ulah manusia ternyata lebih besar dan banyak dibanding kerusakan akibat faktor alam. Hal ini dipicu oleh aktivitas atau perbuatan manusia yang tidak ramah lingkungan. Contohnya penebangan hutan, aktivitas pembakaran hutan, membuang sampah ke sungai, dan lain sebagainya.

Contoh kerusakan lingkungan akibat ulah manusia

Berikut dua contoh nyata kerusakan lingkungan akibat ulah manusia di Indonesia:

Kebakaran hutan

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2019, jumlah luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 1.649.258 Ha atau hektar. Sedangkan pada 2020, luas hutan dan lahan yang terbakar menurun jadi 296.942 Ha.

Penyebab kebakaran hutan bisa terjadi karena faktor musim kemarau, keteledoran manusia (membuang puntung rokok yang belum sepenuhnya mati), pembukaan lahan, serta alasan lainnya.

Baca juga: Pencemaran Lingkungan: Macam, Penyebabnya, dan Dampaknya

Dilansir dari situs Greenpeace, Pemerintah Indonesia telah menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan.

Artinya tiap perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan serta pertambangan wajib bertanggung jawab secara hukum atas bentuk kebakaran apapun yang terjadi di atas lahan miliknya.

Pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi lewat jalur perdata atau pidana, berupa pembayaran ganti rugi atau denda, pencabutan izin, pembekuan izin ataupun paksaan pemerintah.

Contohnya, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi akibat kasus kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan ini harus membayar ganti rugi sebesar Rp 590,5 miliar akibat lahan seluas 1.500 hektar terbakar.

Pencemaran Sungai Citarum

Pencemaran sungai juga merupakan salah satu bentuk kerusakan lingkungan. Hal ini bisa terjadi karena ulah manusia, contohnya pembuangan sampah atau limbah sembarangan sehingga air sungai menjadi tercemar.

Akibatnya ekosistem di area sungai menjadi terganggu, banyak ikan yang mati dan penurunan kualitas air. Pencemaran sungai sangatlah mengganggu kenyamanan serta kesehatan, terlebih lagi bagi warga sekitar yang memanfaatkan air sungai tersebut.

Baca juga: Menjaga Lingkungan dari Sampah Plastik

Salah satu contoh nyatanya ialah pencemaran Sungai Citarum di Jawa Barat. Pembuangan limbah cair ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menjadi penyebab utama pencemaran itu terjadi.

Dilansir dari Kompas.com, sebanyak 86 perusahaan membuang limbah cair ke DAS Citarum. 32 perusahaan di antaranya langsung membuang limah cair ke Citarum.

Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor tekstil, kertas serta makanan. Hal ini menyebabkan adanya proses pembusukan dan air sungai menghitam.

(Sumber: Kompas.com/Farida Farhan, Jaka Hendra Baittri | Editor: Aprillia Ika, Abba Gabrillin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi