Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Level Pemerintahan Terendah di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi pemerintah
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Indonesia meupakan negara dalam bentuk Republik yang pemerintahannya tersusun rapi dari mulai tingkat tertinggi hingga tingkat terendah.

Indonesia terdiri dari pemerintahan pusat yaitu MPR, DPR, DPD, Preseiden, Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain pemerintahan pusat, terdapat juga pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Semua kebijakan pemerintahan diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak saling tumpang tindih.

Lalu tingkat pemerintahan manakah yang terendah di Indonesia? Jawabannya adalah desa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa adalah level pemerintahan terendah sebagaimana tercantul dalam UU RI no.5 tahun 1979 pasal 1 butir (a) yang berbunyi:

“Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”

 Baca juga: Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Malaysia

Sehingga diketahui bahwa desa merupakan pemerintahan terendah di bawah Camat dan dipimpin oleh seorang kepala desa.

Kepala desa dipilih melalui pemilu dan calon terpilih kemudian akan dilantik oleh kepala daerah tingkat II (Wali kota atau Bupati) atas nama kepala daerah tingkat I (Gubernur).

Dalam undang-undang di atas disebutkan bahwa desa dapat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Dilansir dari Hukum Online, hal ini berarti desa dapat mengatur urusan geografis, politik, ekonomi, sosialnya sendiri yang didasarkan oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014.

Desa berbeda dengan kelurahan dan memiliki karakteristik tertentu. Desa memiliki perbandingan luas lahan dan jumlah penduduk yang cukup besar sehingga kepadatan penduduk di desa tergolong rendah.

Penduduk dalam suatu desa biasanya memiliki mata pencarian yang hampir sama. Misalnya desa yang penduduknya mayoritas adalah petani, pengarajin, ataupun nelayan.

Baca juga: Jakarta Informal Meeting: Latar Belakang, Tujuan, dan Penyelenggaraan

Dengan mata pencarian yang hampir sama membuat desa memiliki kesenjangan sosial yang tidak terlalu besar.

Penduduk desa yang sedikit dan sering bertemu dalam kegiatan mencari rezeki membuat penduduknya terikat dalam hubungan kekeluargaan dengan nilai tradisi, adat istiadat, dan norma yang masih kental.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Hukum Online
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi