Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Asas Ius Sanguinis?

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/vectorjuice
Ilustrasi kewarganegaraan
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Setiap orang di dunia memiliki kewarganegaraannya masing-masing. Kewarganegaraan ini berarti individu tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sah.

Kepemilikan kewarganegaraan juga berarti individu tersebut harus senantiasa tunduk pada kaidah hukum yang berlaku serta siap menerima sanksi jika melanggarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara atau keanggotaan sebagai warga negara.

Dalam KBBI disebutkan jika warga negara merupakan penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya, memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga dari negara tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) karya Baso Madiong, dkk, untuk menentukan status warga negara seseorang, diperlukan asas kewarganegaraan.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Artinya asas kewarganegaraan ini untuk menentukan apakah individu tersebut masuk dalam golongan warga negara dari sebuah negara atau tidak.

Contohnya, untuk menentukan individu apakah ia merupakan warga negara Indonesia atau memiliki status warga negara lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada empat asas kewarganegaraan, yaitu:

  1. Asas ius sanguinis atau law of the blood
    Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan dan bukan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli atau law of the soil
    Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas ini diberlakukan secara terbatas untuk anak-anak dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
    Kewarganegaraan ini untuk menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap individu.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
    Kewarganegaraan ini untuk menentukan kewarganegaraan bagi anak-anak yang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini.

Secara universal, asas ius sanguinis dan ius soli digunakan sebagai asas kewarganegaraan. Penentuannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku di setiap negara.

Asas ius sanguinis

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, dituliskan secara jelas tentang pengertian dari asas ius sanguinis, yang berbunyi:

"Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran."

Baca juga: Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Menurut Damri dan Fauzi Eka Putra dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), asas ius sanguinis ditentukan berdasarkan pertalian darah atau keturunan menurut warga negara orang tuanya.

Contohnya, jika seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara A. Maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan yang sama seperti orang tuanya, yakni warga negara A.

Pemberlakukan asas ius sanguinis tidak memperhatikan lokasi kelahiran individu. Hal ini berbeda dengan law of the soil atau asas ius soli yang memperhatikan negara tempat kelahirannya.

Contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis di antaranya, Turki, India, Belanda, Yunani, Republik Rakyat Cina atau RRC, Jepang, Spanyol, Korea Selatan, Italia, Polandia, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Biasanya asas ius sanguinis diterapkan oleh negara dengan sejarah panjang. Karena hal ini membuat suatu negara atau penduduknya lebih berhati-hati dalam memercayai orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KBBI Daring
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi