Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi.
|
Editor: Serafica Gischa

 

KOMPAS.com - Pernahkah kamu membuat artikel dari suatu buku dan menyertakan gambar dari internet? Dalam artikel tersebut kamu harus mencantumkan buku dan pemilik foto yang kamu gunakan karena adanya hak cipta.

Dilansir dari copyrightalliance.org, hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Hak cipta adalah merupakan kekayaan intelektual dalam berbagai bidang.

Fungsi Hak Cipta

Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.

Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 23 April, Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia

Hukum Hak Cipta

Hukum hak cipta secara internasional pernah diatur dalam konvensi Berne, Konvensi Roma, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO, dan Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015.

Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta yang dikeluarkan pada tanggal 16 oktober 2014.

Pendaftaran Hak Cipta

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran hak cipta secara online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengakses situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada alamat e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Melakukan registrasi
  3. Login menggunakan username yang didapat setelah registrasi
  4. Mengunggah dokumen persyaratan
  5. Melakukan pembayaran pendaftaran hak cipta
  6. Menunggu pengecekan hak cipta
  7. Mendapatkan sertifikat hak cipta

Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran hak eksklusif dari pencipta seperti memperbanyak, menjual, dan memamerkan karya tanpa adanya izin dari pencipta.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no. 28 tahun 2014 juga diatur jenis-jenis kegiatan yang tidak melanggar hak cipta.

 Misalnya penggunaan dan pengandaan untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik, tinjauan, ceramah dan pertunjukan selama menyertakan sumber lengkap dari karya tersebut. Untuk penggunaan yang bersifat mendapatkan keuntungan, harus didapatkan izin pencipta terlebih dulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi