Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Separasi?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi Timor Leste (dulu bernama Timor Timur).
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Separasi merupakan bentuk antonim atau lawan kata dari integrasi. Dalam konteks kenegaraan, separasi atau pemisahan bisa diartikan menjadi beberapa hal.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), separasi merupakan pemisahan yang dapat dimaknai sebagai proses, cara atau pebuatan memisahkan atau dalam keadaan terpisah.

Pengertian serupa juga disebutkan dalam Merriam Webster, yang mengartikan separasi atau separation sebagai tindakan atau proses pemisahan.

Separasi bisa dimaknai beragam dalam kehidupan negara. Apa sajakah itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses terbentuknya negara baru

Separasi termasuk dalam salah satu proses terbentuknya negara, jika melihat dari proses terbentuknya negara secara sekunder.

Baca juga: Julukan Negara-negara ASEAN

Dalam buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018) karya Teuku Saiful Bahri Johan, suatu negara bisa terbentuk setelah memisahkan diri dari negara penguasa sebelumnya dan kemudian menyatakan kemerdekaannya.

Contoh negara yang terbentuk karena adanya proses separasi atau pemisahan ialah Belgia yang memisahkan diri dari Belanda pada 1839, dan menyatakan diri sebagai negara yang merdeka.

Contoh lainnya Bangladesh yang memisahkan diri dari Pakistan pada 1971 serta Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia pada 1999.

Pemisahan kekuasaan

Dalam pemerintahan negara tertentu, pemisahan kekuasaan diperlukan. Tujuannya untuk membatasi tindakan sewenang-wenang dan supaya bisa bekerja lebih efektif.

Baca juga: Tabel Perbedaan Waktu di Indonesia dengan Negara Lainnya

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, pemisahan kekuasaan atau separation of powers membagi kekuasaan pemerintah menjadi fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif.

  1. Kekuasaan legislatif: berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan
  2. Kekuasaan eksekutif: berwenang untuk menjalankan perundang-undangan
  3. Kekuasaan yudikatif: berwenang untuk menindak pelanggaran terhadap perundang-undangan.

Pemisahan kekuasaan ini sering juga disebut sebagai Trias Politica yang dicetuskan oleh Montesquieu. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi