KOMPAS.com - Suatu negara memiliki hak dalam pemerintahan termasuk mengatur sumber daya alam dan juga kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya.
Pengaturan tersebut didasarkan dengan dasar negara juga undang-undang yang berlaku. Salah satu contohnya adalah sistem ekonomi kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang pelaksaannya berdasarkan pada kepentingan serta kemakmuran rakyat.
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang diharapkan dapat ditegakan di Indonesia sehingga didapat manfaat untuk bersama bukan hanya bagi salah satu pihak saja.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ekonomi kerakyatan mengatur agar produksi penting yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan tidak jatuh ke tangan seseorang yang berkuasa sehingga menyebabkan oligarki dan penindasan rakyat.
Hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, dengan bunyi:
Ayat (3):
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ayat (4):
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Baca juga: Ekonomi Kreatif: Pengertian, Ciri-Ciri, Faktor Pendorong, Perkembangan
Tujuan ekonomi kerakyatan
Tujuan ekonomi kerakyatan di antaranya:
- Membangun negara yang berdaulat secara politik dan ekonomi
- Mendorong pertumbuhan ekonomi negara
- Menaikkan pendapatan masyarakat secara merata
- Mebebaskan masyarakat dari oligarki kelompok elite yang pemegang modal
Ciri-Ciri ekonomi kerakyatan
Beberapa ciri-ciri ekonomi kerakyatan dapat dilihat sebagai berikut:
- Sumber daya alam penting yang mencakup hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah
- Memerhatikan kemakmuran rakyat dengan meningkatkan kualitas hidup
- Peluang usaha yang sama besar dalam memperoleh pekerjaan ataupun pembukaan usaha
- Tidak adanya oligarki (penguasaan sumber daya alam) oleh kelompok elite
- Mekanisme pasar yang adil dengan persaingan yang sehat
- Adanya pembangunan ekonomi yang berkesinambungan
- Adanya perlindungan hak konsumen
- Pertumbuhan ekonomi yang menjungjung keadilan, kepentingan orang banyak, dan peningkatan kualitas hidup
Dampak Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan dapat memiliki dampak positif maupun dampak negatif. Dirangkum dalam buku Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi (2003), dampak positif ekonomi kerakyatan adalah rakyat yang terlindungi dari persaingan tidak seimbang antar pemiliki modal besar, negara leluasa dalam peningkatan kesejahteraan, mempersempit kesenjangan sosial, dan menciptakan hubungan sinergis antar pemilik modal dengan masyarakat.
Adapun dampak buruknya adalah berkurangnya minat pemilik modal, kemungkinan korupsi yang meningkat, dan kemungkinan timbulnya kemiskinan akibat kebijakan yang dibuat.
Baca juga: UMKM: Pengertian, Tujuan, Karanteristik, Jenis, dan Contohnya
Faktor pendorong ekonomi kerakyatan
Pendorong ekonomi kerakyatan dapat dilakukan melalui beberapa faktor, yakni:
- Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kemakmuran serta kesejahteraan rakyat
- Besarnya kesenjangan sosial dalam masyarakat
- Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan ekonomi
- Krisis ekonomi di negara berkembang
- Kebijakan pemerintah yang tidak tepat waktu dan tepat sasaran
Wujud ekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian bangsa.
Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan dengan:
- Pengembangan koperasi
- Pengembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pemenuhan hak rakyat untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Penggunaan serta pengelolaan bumi, air, dan sumber daya alam yang mengutamakan kemakmuran rakyat
- Perlindungan juga peningkatan kuliatas hidup bagi rakyat kecil dan anak-anak yang telantar