Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Sempit dan Luas dari Konstitusi

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/ vectorpocket
Ilustrasi arti sempit dan luas dari Konstitusi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com- Kamu pasti sering mendengar kata konstitusi saat menyimak berita maupun membaca koran.

Namun tahukah kamu apa sebenarnya arti dari konstitusi? Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philososophy, konstitusi adalah seperangkat norma (aturan, prinsip, atau nilai) yang menciptakan, menyusun, dan mendefinisikan batas-batas kekuasaan atau otoritas pemerintah.

Keberadaan konstitusi menjadi dasar regulasi suatu negara. Sehingga pemerintah sebagai otoritas tidak bisa berbuat semena-mena dalam pembentukan hukum dan kebijakan, namun semuanya harus berdasarkan konstitusi.

Seorang ahli konstitusional bernama K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions, mengartikan konstitusi dalam dua arti yaitu arti luas dan arti sempit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti luas konstitusi

Konsitusi secara luas diartikan sebagai aturan-aturan yang mengatur jalannya penyelenggaraan negara secara keseluruhan.

Baca juga: Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

Konstitusi secara luas merupakan dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan.

Sehingga konstitusi secara luas dapat diartikan sebagai hukum dasar suatu negara. Hukum dasar suatu negara mencakup hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Hukum dasar tertulis adalah hukum tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang konkret. Misalnya Undang-Undang, Keputusan Presiden, PERPU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.

Adapun hukum dasar tidak tertulis adalah hukum dasar yang tidak tertulis secara legal namun tetap dilaksanakan dalam penyelenggaraan negara.

Hukum tersebut bersumber dari nilai-nilai yang dipegang masyarakat sejam zaman dahulu. Misalnya adat istiadat, konvensi, hasil musyawarah, dan pidato kenegaraan.

Arti sempit konstitusi

Konstitusi dalam arti sempit disebut juga Undang-Undang Dasar (UUD). Meskipun setiap negara tidak memiliki UUD, setiap negara pasti memiliki konstitusi.

Baca juga: Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Konstitusi dalam arti sempit adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu naskah dokumen dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan kontitusi tertinggi di negara.

Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar tertulis yaitu Undang-Undang. Di Indonesia konstitusi dalam arti sempit yang pernah berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sementara, dan semua aturan dasar dalam penyelenggaraan suatu negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi