KOMPAS.com - Dalam menjalankan tugas dan perannya, presiden dibantu oleh menteri negara. Para menteri ini dikelompokkan ke dalam divisi tertentu, sesuai dengan tugasnya agar lebih mudah dalam menjalankannya.
Dilansir dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, para menteri di Indonesia dibagi menjadi menteri koordinator dan menteri bidang. Berikut penjelasannya:
- Menteri Koordinator
Berikut daftar menteri koordinator:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia
- Menteri Bidang
Berikut daftar menteri bidang:
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Pertahanan
- Menteri Agama
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- Menteri Kesehatan
- Menteri Sosial
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Perhubungan
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Pertanian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Menteri Agraria dan Tata Ruang
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menteri Investasi
- Menteri Pemuda dan Olahraga
Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Dalam pembentukan Kementerian Republik Indonesia, ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Dasar hukum dari Kementerian Republik Indonesia mengacu pada Bab V Pasal 17 UUD 1945, yang berisi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Bisa dikatakan jika menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas utamanya ialah membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden.
Landasan hukum lainnya tentang Kementerian Republik Indonesia tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Secara garis besar, UU ini menjelaskan tentang susunan organisasi kementerian, tugas, fungsi dan lain sebagainya.
Selain dua landasan hukum di atas, Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, lebih menjelaskan secara detail tentang pembentukan Menteri Koordinator, divisi kementerian, tugas, fungsi dan hal lain yang berkaitan dengan kementerian.
Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.