Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi hukum
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Masing-masing negara memiliki hukum yang berbeda. Hal ini karena kebijakan masing-masing negara untuk rakyatnya juga berbeda-beda. 

Pada umumnya, hukum mengatur aoa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Selain itu hukum juga berguna untuk menyelesaikan perselisihan, memerintah, maupun menghukum. 

Hukum memainkan peran sentral dalam segala bidang, mulai dari politik, sosial, budaya, hingga ekonomi. 

Hukum menurut Plato adalah sistem peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat hakim dan masyarakat. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bunyi 3 Hukum Newton dan Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-Hari

Pengertian hukum menurut para ahli 

Berikut pengertian hukum menurut para ahli: 

Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal.

Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.

Ernest Utrecht

Mengutip dari Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2000) oleh Prof. Chainur Arrasjid, menurut Ernest Utrecht, hukum berbunyi sebagai berikut: 

“Hukum adalah himpunan petunjuj hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”

Van Apeldoorn

Menurut Van Apeldoorn hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

John Austin

“Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”.

Roger BM Cotterell dalam buku berjudul The Politics of Jurisprudence: A Critical Introduction to Legal Philosophy (1989) menyebutkan bahwa konsep hukum Austin menjelaskan adanya kedudukan di dalamnya.

Immanuel Kant

“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan”

Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritatif dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan.

Bahwa manusia akan bertindak sesuai kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Hukum Bernoulli?

Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmaja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan.

Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat.

Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.

Thomas Hobbes

Dilansir dari PathLegal India, Thomas Hobbes adalah seorang filsuf asal Inggris, dia beranggaan bahwa:

“Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak teroganisir”

Sehingga hukum dipandang sebagai suatu aturan yang mengusai suatu masyarakat baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

“Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman”

Hans Kelsen

Hans Kelsen adalah seorang filsuf Eropa yang menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan.

Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa. Bahwa manusia yang lebih superior di bidang politik akan menentukan hukum bagi yang lebih inferior.

EM Meyers

Menurut EM Meyers dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.

Baca juga: 4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi