Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Pronatalitas dan Antinatalitas

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ARTHIMEDES
Ilustrasi populasi penduduk
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pronatalitas dan antinatalitas berpengaruh dalam dinamika kependudukan atau perubahan jumlah penduduk. Kedua faktor ini harus diperhatikan dan diperhitungkan secara matang, misalnya untuk mengetahui data jumlah penduduk di suatu daerah atau negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), natalitas diartikan sebagai laju kelahiran yang memperlihatkan jumlah keturunan dari perempuan, dalam kurun waktu tertentu.

Faktor pronatalitas

Mengutip dari jurnal Pertumbuhan Penduduk di Kota Sorong dan Faktor-Faktor yang Memengaruhi (2015) karya Ludia Theresia Wambrauw, pronatalitas diartikan sebagai faktor penunjang kelahiran.

Artinya faktor-faktor apa saja yang memengaruhi jumlah laju kelahiran anak dalam kurun waktu tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berikut merupakan faktor pronatalitas yaitu:

Anggapan ini dapat memengaruhi faktor laju kelahiran yang dapat meningkat, karena keyakinan orang jika memiliki banyak anak, rejekinya juga akan bertambah pula.

Baca juga: Apa Penduduk Asli Pulau Sulawesi?

Fenomena kawin di usia muda juga dapat memengaruhi pronatalitas. Karena jika usianya masih muda dan memiliki kesehatan reproduksi yang baik, maka peluang untuk memiliki banyak anak akan semakin terbuka.

Hampir sama seperti anggapan jika banyak anak maka rejekinya akan banyak pula, anggapan ini juga memengaruhi faktor pronatalitas. Karena adanya anggapan ini, maka orang tua akan berusaha untuk mendapatkan banyak anak agar masa tuanya terjamin.

Faktor ini juga sangat berpengaruh pada pronatalitas. Anggapannya jika anaknya semakin banyak, maka keluarganya akan semakin bangga dan sejahtera.

Faktor antinatalitas

Berkebalikan dengan faktor pronatalitas, faktor antinatalitas berarti faktor penghambat kelahiran.

Artinya faktor ini akan menghambat laju kelahiran dalam kurun waktu tertentu di suatu daerah atau negara. Faktor antinatalitas di antaranya:

Program ini diselenggarakan pemerintah untuk membatasi jumlah anak dalam satu keluarga, yakni hanya dua. Adanya pembatasan jumlah anak diharapkan bisa menghambat laju kelahiran dan berpengaruh pada dinamika kependudukan.

Baca juga: Dinamika Penduduk: Angka Kelahiran, Kematian, dan Perpindahan Penduduk

Adanya aturan batas usia nikah diharapkan bisa menghambat laju kelahiran pula. Pemerintah Indonesia lewat UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menerapkan aturan batas usia nikah untuk pria dan perempuan adalah 19 tahun. Artinya jika di bawah usia 19 tahun, belum diperbolehkan menikah.

Kondisi kesehatan orang tua juga memengaruhi faktor antinatalitas. Kesehatan yang dimaksud ialah kesehatan tubuh ataupun kesehatan reproduksinya.

Ada anggapan yang mengatakan jika memiliki anak bisa menambah beban keluarga. Misalnya biaya hidup menjadi bertambah dua atau tiga kali lipat karena memiliki anak. Anggapan ini juga membuat beberapa orang memutuskan untuk menunda mempunyai anak hingga kehidupannya mapan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi