Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-Unsur Gratifikasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi unsur-unsur gratifikasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Gratifikasi termasuk kelompok tindak pidana korupsi. Jika melakukan gratifikasi, ancaman sanksi pidana akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dikutip dari situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang diterima oleh Pegawai negeri Penyelenggara Negara (Pn/PN). 

Dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan jika gratifikasi dalam pengertian luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat atau discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lainnya.

Seluruh pemberian gratifikasi tersebut termasuk yang diterima di dalam ataupun luar negeri, baik yang menggunakan sarana elektronik ataupun tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Gratifikasi dilarang karena merupakan bentuk suap yang tertunda atau terselubung. Apabila terbiasa menerima gratifikasi, dikhawatirkan akan terjerumus untuk melakukan tindakan korupsi lainnya, seperti pemerasan, suap, dan lainnya.

Menurut Hafrida dalam jurnal Analisis Yuridis terhadap Gratifikasi dan Suap sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahaun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2013), ada empat unsur-unsur gratifikasi, yaitu:

Pegawai negeri meliputi PNS, pejabat publik dan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara. Sedangkan penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Contohnya presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, dan lainnya.

Makna dari pemberian ini mengacu pada Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan yang tergolong gratifikasi ialah menerima sesuatu yang didasarkan pada jabatannya. Misalnya menerima uang, barang atau hadiah sebagai imbalan, fasilitas pribadi, dan lain sebagainya.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Obyeknya dapat berupa uang, barang, tiket, pinjaman tanpa bunga, dan lainnya.

Pemberian yang digolongkan dalam gratifikasi yakni berhubungan dengan jabatan yang dimilikinya. Misalnya pemberian hadiah atau uang karena telah dibantu, pemberian tiket perjalanan kepada keluarga pejabat untuk keperluan pribadi, dan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: KPK
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi