Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persamaan dan Perbedaan antara Pajak dan Retribusi

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/shisuka
Ilustrasi perbedaan pajak dan retribusi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Pajak dan retribusi adalah pungutan yang wajib dibayarkan. Keduanya seringkali dianggap sebagai hal yang sama.

Padahal pajak danretribusi adalah dua hal yang berbeda. Berikut adalah persamaan dan perbedaan antara pajak dan retribusi!

Persamaan pajak dan retribusi

Persamaan pajak dan retribusi adalah sama-sama merupakan pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Baik pajak dan retribusi, keduanya memiliki sifat yang bisa dipaksakan pembayarannya.

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak

Perbedaan pajak dan retribusi

Berikut perbedaan dari pajak dan retribusi, yaitu:

Dilansir dari Bapenda Jabar, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan imbalan secara langsung, karena pajak dgunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan menurut Marihot Pahala Siahaan dalam bukuPajak Daerah dan Retribusi Daerah (2006), retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Konstitusi yang mengatur pajak antara lain UUD 1945 pasal 23A, UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun hukum yang mengatur retribusi biasanya terdapat dalam peraturan daerah.

Baca juga: Jenis-Jenis Tarif Pajak

Obyek yang dikenakan pajak bersifat umum. Obyek yang dikenakan pajak di antara lain penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah, dan laba perusahaan. Adapun obyek yang dikenalan retribusi tertulis dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 108 ayat (1) yaitu:

“Obyek Retribusi adalah: a. Jasa Umum; b. Jasa Usaha; dan Perizinan Tertentu.”

Contoh retribusi jasa umum adalah retrubusi pelayanan kesehatan, kebersihan, penggantian akta sipil, pelayanan parkit di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pendidikan, dan penyedotan kakus.

Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parker, penginapan, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, dan juga tempat rekreasi serta olahraga.

Jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Baca juga: Asas-Asas Pemungutan Pajak

Balas jasa yang dirasakan pembayar pajak tidak akan langsung terasa. Hal tersebut karena pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat luas demi mensejahterahkan bangsa. Namun balas jasa yang dirasakan pembayar retribusi akan dirasakan secara langsung oleh orang tersebut.

Pajak dipungut oleh Direktorat Pajak dan organisasi perangkat daerah pemungutan pajak seperti Dinas pelayanan Pajak. Sedangkan retribusi biasanya dipungut oleh pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi