Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Fungsi Hakim Pengawas

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/pch.vector
Ilustrasi hakim pengawas
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Hakim pengawas ditunjuk oleh hakim pengadilan. Hakim pengawas berperan penting dalam putusan pernyataan pailit.

Sebelum pengadilan mengambil keputusan terkait harta pailit, pengadilan diharuskan mendengar argumen atau pendapat dari hakim pengawas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, hakim pengawas ialah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan, dalam putusan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selain hakim pengawas, pengadilan juga akan meunjuk kurator untuk mengurus atau membereskan harta yang dimilik debitur pailit, di bawah pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator dalam konteks ini diartikan sebagai Balai Harta Peninggalan atau orang yang ditunjuk oleh pengadilan.

Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Tugas hakim pengawas

Dikutip dari jurnal Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dalam Pemberesan Harta Pailit (2015) karya Rudy Mamangkey, salah satu tugas utama dari seorang hakim pengawas ialah memberikan persetujuan dan instruksi kepada kurator untuk melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan harta pailit.

Menurut Yuhelson dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (2019), seluruh tugas dan wewenang hakim pengawas dijelaskan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berikut penjelasannya:

  1. Hakim pengawas meminta kurator untuk memberi kepastian tentang perjanjian timbal balik antara debitur dengan pihak bersangkutan (kreditur).
  2. Hakim pengawas memberi jangka waktu, apabila kesepakatan tentang perjanjian timbal balik tersebut tidak tercapai.
  3. Hakim pengawas memberi putusan atas permohonan kreditur atau pihak ketiga yang berkepentingan, karena haknya ditangguhkan.
  4. Hakim pengawas memberi persetujuan kepada kurator, terkait segala hal yang berkaitan dengan harta pailit.
  5. Hakim pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan lokasi rapat kreditur pertama.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Fungsi hakim pengawas

Dalam jurnal Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dalam Penyelesaian Harta Pailit (2015) karya Claudia Patricia Ningsih Togas, fungsi utama hakim pengawas ialah untuk mengawasi proses pengurusan dan penyelesaian harta pailit.

Selain itu, dalam pengadilan, hakim pengawas juga berfungsi untuk menyampaikan pendapat mengenai pengurusan dan penyelesaian harta pailit, sebelum pengadilan memberi keputusan. Secara garis besar, fungsi hakim pengawas ialah untuk mengawasi penyelesaian harta pailit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi