KOMPAS.com - Tiap daerah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing. Hukum adat ini terbentuk dari lingkungan dan masyarakat di wilayah tersebut. Hukum adat sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat yang ada di daerah hukum tersebut.
Salah satu daerah di Indonesia yang cukup kental dengan hukum adatnya ialah masyarakat suku Dayak di Pulau Kalimantan.
Hukum adat masyarakat Dayak memiliki sifat dan corak hukum tersendiri yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya.
Dikutip dari Buku Ajar Hukum Adat (2016) karya Yulia, setidaknya ada lima corak hukum adat di Indonesia, yaitu:
- Corak religius magis
Artinya masyarakat mempercayai kekuatan gaib yang harus senantiasa dipelihara agar hidup aman, tentram, serta damai. Masyarakat hukum adat melakukan pemujaan kepada nenek moyang atau kehidupan makhluk lainnya. - Corak komunal atau kemasyarakatan
Artinya masyarakat hukum adat hidup secara berkelompok sebagai satu kesatuan utuh. Mereka selalu hidup bermasyarakat serta mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan pribadi. - Corak demokrasi
Artinya masyarakat akan selalu menyelesaikan segala hal dengan kebersamaan, dan mengutamakan musyawarah serta perwakilan di pemerintahan. - Corak kontan atau tunai
Artinya segala bentuk pemindahan hak dan kewajiban harus dilakukan di saat yang bersamaan atau serentak. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan di dalam pergaulan masyarakat. - Corak konkrit
Artinya segala hal harus dinyatakan dalam bentuk benda berwujud. Kata lainnya semua ucapan atau janji harus disertai tindakan nyata.
Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
Selain memiliki corak, hukum adat di Indonesia juga memiliki beberapa sifat, yakni:
- Tradisional
Artinya hukum adat bersifat turun temurun dari nenek moyang sampai ke anak cucu, dan hingga saat ini masih berlaku dan dipertahankan. - Dinamis
Artinya hukum adat berubah sesuai keadaan waktu dan tempat. Masyarakat hukum adat akan menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi. - Terbuka
Artinya hukum adat menerima sistem atau bentuk hukum lain, asalkan sesuai dengan hukum adat yang dimiliki masyarakat tersebut. - Sederhana
Artinya hukum adat sifatnya sederhana, mudah dimengerti, tidak tertulis, tidak rumit, bersahaja, serta dilaksanakan atas dasar saling mempercayai. - Musyawarah dan mufakat
Artinya hukum adat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai dan menggunakan asas musyawarah dan mufakat.
Sifat dan corak hukum adat dayak
Menurut Siti Susyanthi dalam Analisis Mengenai Eksistensi Hukum Tanah Adat Suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur (2009), salah satu contoh hukum adat yang berlaku di masyarakat Dayak ialah pengaturan tentang hak atas tanah atau hak ulayat.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hak ini memperbolehkan masyarakat Dayak untuk memiliki tanah dengan hak yang bersifat pribadi ataupun kelompok. Asalkan tanah tersebut masih berada di wilayah hukum adat dan belum diolah orang lain.
Hukum adat Dayak tentang pengaturan hak atas tanah memiliki sifat terbuka dan dinamis, karena masyarakat adat menerima dan mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria, yang dibentuk pemerintah. Karena masyarakat Dayak masih dapat memanfaatkan hasil hutan tanpa merasa kesulitan.
Selain itu, hukum adat tersebut juga sifatnya mengikat seluruh anggota masyarakat suku Dayak. Masyarakat tersebut memiliki porsi hak dan kewajiban, serta posisi yang sama di mata hukum adat.
Tidak hanya itu, mereka juga terikat pada kesatuan penguasa, karena tiap masyarakat hukum adat dipimpin oleh seseorang atau sekelompok pejabat adat.
Hukum adat tersebut juga mengutamakan kekeluargaan, kerukunan dan sifat tolong menolong satu sama lainnya. Walau begitu, jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.