Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan, Sasaran, dan Proses Perolehan AMDAL

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/jcomp
Ilustrasi sasaran dan tujuan AMDAL
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - AMDAL atau yang dikenal juga dengan istilah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup digunakan untuk mencari tahu dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.

AMDAL bisa dikatakan sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu perencanaan kegiatan dan atau usaha pada lingkungan hidup, yang mana diperlukan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan tersebut.

Dalam peraturan tersebut juga didefinisikan usaha dan atau kegiatan yang dimaksud dalam pengertian AMDAL.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha dan atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup dan menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup.

Baca juga: AMDAL: Definisi dan Proses Penyusunannya

Tujuan dan sasaran AMDAL

Mengutip dari buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (2020) karya Indasah, tujuan dan sasaran AMDAL ialah untuk menjamin agar segala bentuk usaha dan atau kegiatan pembangunan yang diselenggarakan dapat terus berlangsung, tanpa harus merusak ataupun mengorbankan lingkungan.

Kata lainnya, usaha atau kegiatan yang diselenggarakan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Harapannya dengan melakukan kajian AMDAL, dampak lingkungan yang negatif dapat semakin diminimalisir serta pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan seefisien mungkin.

Menurut Manik dalam buku Pengelolaan Lingkungan Hidup (2018), AMDAL menjadi alat atau instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik bagi pihak penyelenggara, pengelola, instansi pengawas, ataupun masyarakat.

Proses perolehan AMDAL

Dilansir dari situs Indonesia.go.id, ada enam proses perolehan AMDAL, yaitu:

Proses ini disebut juga sebagai proses seleksi. Adalah proses dimana suatu rencana kegiatan dan atau usaha wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses ini dilakukan dengan menggunakan sistem penapisan satu langkah.

Untuk ketentuan lebih lengkap mengenai proses ini, telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

Baca juga: Pendekatan Studi AMDAL Beserta Contohnya

Proses ini dilakukan oleh instasi yang bertanggung jawab serta penyelenggara kegiatan. Untuk tata cara, bentuk pengumuman, dan tata cara penyampaian saran, pendapat, serta tanggapan, telah diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

Proses ini merupakan tahap penentuan lingkup permasalahan serta melakukan identifikasi dampak penting dari rencana kegiatan dan atau usaha. Hasil dari proses ini berupa KA-Andal atau Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan.

Proses ini dilakukan dengan mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal oleh penyelenggaran kegiatan atau usaha. Dokumen tersebut dinilai selama kurang lebih 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan pihak penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen.

Proses ini dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati sebelumnya untuk dinilai.

Penilaian Andal, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup), serta RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup), kira-kira membutuhkan waktu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan pihak penyusun untuk perbaikan dokumen.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan

Setelah melewati proses penilaian, keputusan kelayakan lingkungan tentang kegiatan dan atau usaha akan diterbitkan oleh:

  1. Menteri, untuk dokumen yang dinilai komisi penilai pusat.
  2. Gubernur, untuk dokumen yang dinilai komisi penilai provinsi.
  3. Bupati atau walikota, untuk dokumen yang dinilai komisi penilai kabupaten atau kota.

Untuk penerbitan keputusannya, wajib mencantumkan dasar pertimbangan dari dikeluarkannya keputusan, serta pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan pihak masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi