KOMPAS.com - Salah satu peran pemerintah ialah menciptakan dan memberikan pelayanan publik sebaik mungkin.
Pelayanan publik ini membantu pemerintah dalam memberdayakan masyarakat serta menyelenggarakan pembangunan yang merata.
Pengertian pelayanan publik
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Erika Revida dan kawan-kawan dalam buku Manajemen Pelayanan Publik (2021), definisi pelayanan publik bisa dipahami dari pengertian tiap katanya, yakni ‘pelayanan’ dan ‘publik’. Pelayanan berarti bantuan atau pertolongan. Sedangkan publik berarti orang banyak atau yang bersifat umum.
Baca juga: Jenis-Jenis Tempat Sentral Berdasarkan Pusat Pelayanan
Maka bisa disimpulkan jika pelayanan publik merupakan bentuk bantuan atau pertolongan kepada orang banyak atau masyarakat.
Pelayanan publik juga dapat diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan untuk membantu masyarakat atau orang umum.
Asas pelayanan publik
Dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan jika dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus mengacu pada beberapa asas, yakni:
- Kepentingan umum
Artinya pelayanan publik digunakan, dimanfaatkan, dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum. - Kepastian hukum
Artinya pelayanan publik memiliki dan mengikuti kepastian hukum, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanannya. - Kesamaan hak
Artinya masyarakat memiliki kesamaan hak dalam menerima pelayanan publik. - Keseimbangan hak dan kewajiban
Artinya pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan publik memiliki hak dan kewajiban yang sama. - Profesional
Artinya dalam menjalankan tugas, pihak yang terlibat dalam pelayanan publik haruslah bersikap profesional. - Partisipatif
Artinya pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus bersikap partisipatif. - Tidak diskriminatif
Artinya semua masyarakat, tanpa terkecuali, harus mendapat perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif. - Keterbukaan
Artinya seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik harus terbuka, misalnya dalam penyampaian informasi. - Akuntabilitas
Artinya pihak pelayanan publik harus memiliki akuntabilitas atau bertanggung jawab. - Fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan
Artinya pihak pelayanan publik harus memberikan fasilitas serta perlakukan khusus bagi mereka yang masuk dalam kelompok rentan. - Ketepatan waktu
Artinya pelayanan dan tugas harus senantiasa dilakukan dengan mengutamakan ketepatan waktu. - Cepat, mudah, dan terjangkau
Artinya pelayanan publik harus cepat, mudah atau tidak berbelit-belit, dan terjangkau atau aksesnya mudah.
Baca juga: Fasilitas Publik Bagi Disabilitas, Jawaban Belajar dari TVRI 6 Juni SMP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.