Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Pemenggalan Kata dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi pengertian dan contoh pemenggalan kata
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Ketika menulis suatu kalimat bahasa Indonesia, terkadang kalimat terlalu panjang sehingga harus melebihi batas kanan kertas. Mau tidak mau, kata harus terpotong dan dilanjutkan ke baris di bawahnya. Pemotongan kata tersebut dilakukan dengan pemenggalan kata.

Pemenggalan kata adalah proses pemenggalan atau pemotongan kata sehingga kata bisa dituliskan dan dilafalkan atau dieja dengan baik.

Berikut aturan pemenggalan kata yang dilansir dari buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016) yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

Pemenggalan kata dasar

Pemenggalan kata dasar didasarkan kepada jenus hurufnya yaitu huruf vokal, huruf diftong, dan huruf konsonan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika dalam suatu kata terdapat huruf vokal yang berurutan, maka pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf vokal tersebut. Misalnya:

  1. Saat dipenggal menjadi sa-at.
  2. Riuh dipenggal menjadi ri-uh.
  3. Buang dipenggal menjadi bu-ang.

Baca juga: Daftar Kata Bentuk Ulang

Huruf diftong yaitu ai, au, ei, dan oi tidak dipenggal, contohnya:

  1. Landai dipenggal menjadi lan-dai.
  2. Aula dipenggal menjadi au-la.
  3. Survei dipenggal menjadi sur-vei.

Jika di tengah suatu kata terdapat huruf konsonan, maka pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan tersebut. Misalnya:

  1. Dengan dipenggal menjadi de-ngan.
  2. Negara dipenggal menjadi ne-ga-ra.
  3. Mufakat dipenggal menjadi mu-fa-kat.

Namun jika di tengah kata terdapat dua huruf konsonan yang berhimpitan, maka pemenggalannya dilakukan di antara kedua huruf konsonan tersebut. Misalnya:

  1. Tampung dipenggal menjadi tam-pung.
  2. Lampu dipenggal menjadi lam-pu.
  3. Swasta dipenggal menjadi swas-ta.

Jika ditengah kata terdapat tiga huruf konsonan yang berhimpitan. Maka pemenggalannya dilakukan antara perbedaan bunyinya, seperti:

  1. Bangsa dipenggal menjadi bang-sa.
  2. Diskrit dipenggal menjadi dis-krit.
  3. Tanggung dipenggal menjadi tang-gung.

Baca juga: Gabungan Kata: Pengertian, Unsur, Jenis, dan Contoh Kalimatnya

Kata turunan

Pemenggalan kata turunan dapat dilakukan dengan memenggal antara kata dasar dan unsur pembentuknya sehingga membentuk morfem.

Menurut Pusat Bahasa Depdiknas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), morfem adalah satuan bentuk bahasa terkecil yang memiliki makna secara relatif stabil dan tidak dapat dibagi atas bagian makna yang lebih kecil.

Misalnya kata turunan memperbesar bisa dipenggal menjadi mem-per-besar untuk mempertahankan maknanya. Contoh lain pemenggalan kata turunan berdasarkan kata dasar dan unsur turunnya adalah:

  1. Berbicara menjadi ber-bicara
  2. Merasa menjadi me-rasa
  3. Membantu menjadi mem-bantu
  4. Terkuat menjadi ter-kuat
  5. Merasakan menjadi me-rasakan
  6. Mem-pertanggungjawabkan

Adapun pemenggalan kata turunan dapat dilakukan dengan memenggal unsur turunan juga kata dasarnya menjadi bentuk yang lebih kecil. Pemenggalan kata dasar disesuaikan dengan aturan sebelumnya, contohnya:

  1. Menaruh menjadi me-na-ruh
  2. Tertangkap menjadi ter-tang-kap
  3. Memberikan menjadi mem-be-ri-kan
  4. Menanggung menjadi me-nang-gung
  5. Pemimpin menjadi pe-mim-pin

Baca juga: Penggunaan Huruf Miring dan Tebal

Namun kata yang jika dipenggal hanya menyisakan satu huruf baik di awal maupun diakhir, tidak boleh dipotong. Misalnya kata mau, itu, dan iya.

Dilansir dari PUEBI Daring, jika sebuah kata teridiri atas dua unsur atau lebih dan salah satu unsurnya itu dapat bergabung dengan unsur lain maka pemenggalannya dilakukan di antara unsur-unusr tersebut. Tiap gabungan unsur dipenggal sebagaimana kata dasar, misalnya:

  1. Geografi dipenggal menjadi bio-grafi dan bi-o-gra-fi
  2. Introspeksi dipenggal menjadi instro-speksi dan in-tro-spek-si
  3. Inframerah dipenggal menjadi in-fra-mer-rah

Nama orang

Pemenggalan kata menjadi bentuk yang lebih kecil tanpa makna tidak berlaku dalam nama orang. Misalnya nama Muhammad Hatta tidak boleh ditulis sebagai Muhammad Hat-ta. Tetapi jika penulisan ada di ujung kertas maka boleh ditulis dengan:

Muhammad -
Hatta

Selain nama orang, aturan ini juga berlaku untuk nama badan hukum, lembaga, dan organisasi. Adapun singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf sebaiknya tidak dipenggal. Misalnya:

Nama R.A. Kartini jangan ditulis dengan R. –

A. Kartini

Tetapi harus disatukan menjadi R.A. Kartini

Atau ditulis dengan R.A –
Kartini.

 Baca juga: Aturan Penggunaan Tanda Hubung (-)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: PUEBI Daring
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi