Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Sebagai Pustakawan yang Baik

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/brgfx
Ilustrasi sikap pustakawan
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Perpustakaan adalah tempat penuh ilmu yang dimiliki setiap kota dan banyak institusi. Pengertian perpustakaan tercantum dalam Undang-Undan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 1 ayat 1 yaitu:

“Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.”

Perpustakaan dikelola oleh seorang pustakawan, adapun pengunjung perpustakaan disebut dengan pemustaka.

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putera Mustika dalam jurnal Profesionalisme Pustakawan (2017) juga menyebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang terlatih secara professional bertanggung jawab untuk mengurus perpustakaan dan isinya, termasuk pemilihin, pengolahan, dan organisasi bahan dan penyampaian informasi, instruksi, dan layanan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan penggunanya.

Baca juga: Teknik Membaca untuk Menemukan Isi Pokok Buku

Kode etik pustakawan

Pustakawan memiliki keajiban untuk memberikan layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana yang kondusif, memberikan keteladanan, dan juga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas serta tanggung jawabnya.

Untuk mweujudkan sikap sebagai pustakawan yang baik, pustakawan memiliki kode etik pustakawan. Berikut adalah kode etik pustakawan yang dilansir dari situs resmi Perpustakaan Universitas Negeri Padang:

Contoh hubungan pustakawan dengan pengguna, yaitu:

  1. Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakwan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensu penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
  3. Pustakawan berkewajiban melindungi hak provasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari.
  4. Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual.

Baca juga: Cara Membaca Jam dalam Bahasa Inggris

Dengan contoh sebagai berikut:

  1. Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara memelihara dan mengembangkan pengetahuan serta keterampilan.
  2. Pustakawan bekerjasama dengan pustakawan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi professional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok.
  3. Pustakawan memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
  4. Pustakawa memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar.
  5. Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Hubungan dengan perpustakaan yaitu:

  1. Pustakawan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan.
  2. Pustakawan bertanggung jawab terhadap pengembangan perpustakaan.
  3. Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerjasama semua jenis perpustakaan.

Baca juga: ABC: Cara Membaca Abjad dalam Bahasa Inggris

Hubungan pustakawan dengan organisasi profesi, yakni:

  1. Membayar iuran keanggotaan secara displin.
  2. Mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggung jawab.
  3. Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi.

Hubungan pustakawan dengan masyarakat, seperti contoh:

  1. Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas dan organisasi yang sesuai berupaya meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya.
  2. Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudayaan di masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi