Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi mahkamah pidana internasional
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan internasional, yang sifatnya permanen dan memiliki sejumlah kewenangan tertentu. Didirikan untuk mengadili beberapa jenis tindak pidana internasional.

Mahkamah Pidana Internasional termasuk peradilan internasional HAM. Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma 2002. Dalam statuta tersebut dijelaskan yurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan badan peradilan ini. 

Apa itu Mahkamah Pidana Internasional?

Melansir dari situs Ask DAG! – United Nations, International Criminal Court (ICC) merupakan badan peradilan internasional yang bersifat independen, dengan yurisdiksi atas orang yang didakwa melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

International Criminal Court tidak berafiliasi dengan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), karena ICC adalah badan peradilan independen. Selain itu, ICC juga tidak memihak kelompok atau negara tertentu.

Baca juga: Kebijakan Perdagangan Internasional Bidang Ekspor dan Impor

Sebelum mengadili sebuah kasus tindak pidana, International Criminal Court (ICC) akan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Nasional suatu negara. Hal ini dilakukan supaya Pengadilan Nasional tidak merasa jika kewenangannya dalam mengadili pelaku dilanggar oleh ICC.

Menurut Didi Prasatya dalam jurnal Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme (2013), ICC baru bisa menjalankan fungsinya, jika Pengadilan Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Artinya ketika ada pelaku tindak pidana internasional yang harus diadili, namun Pengadilan Nasional di negara pelaku tidak mau mengadili, serta tidak mampu, barulah Mahkamah Pidana Internasional dapat menjalankan fungsinya.

Hukum dalam Makhkamah Pidana Internasional

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai yurisdiksi yang akan terbatas pada kejahatan paling serius dan menjadi perhatian masyarakat internasional. Yurisdiksi tersebut adalah:

  1. Kejahatan genosida
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
  3. Kejahatan perang
  4. Kejahatan agresi

Baca juga: Mengenal Selat Dardanella sebagai Perairan Internasional

Selanjutnya dalam Pasal 12 Statuta Roma 2002, dijelaskan jika Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002, atau kejahatan yang dilakukan pelaku di negara pihak Statuta Roma 2002.

Dalam jurnal Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara terkait dengan Kejahatan Perang dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (2019) karya Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni, dkk, disebutkan ada dua prinsip pemberlakuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni:

  1. Ketidakinginan (unwilling)
    Artinya ketidakinginan suatu negara untuk mengadili kejahatan di wilayahnya. Sehingga menyebabkan Mahkamah Pidana Internasional ikut campur tangan untuk menegakkan keadilan.
  2. Ketidakmampuan (inability)
    Artinya ketidakmampuan negara untuk memperoleh terdakwa, tidak memperoleh bukti yang diperlukan beserta kesaksian orang yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana, dan tidak mampu melaksanakan proses peradilan.

Atas dua hal inilah, Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan yurisdiksinya bisa menangani serta mengadili kasus tindak pidana internasional.

Baca juga: Asas-Asas Hubungan Internasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi