Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi fungsi badan pelindungan pekerja migran indonesia (BP2MI)
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Menurut Mawardi Khairi dan teman-teman dalam Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2021), BP2MI adalah lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.

Arah kebijakan BP2MI lebih mengarah pada perlindungan PMI, yakni soal pengiriman PMI secara nonprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya dengan dibentuk lembaga ini, PMI dapat semakin terampil dan profesional, serta sejahtera.

Tugas dan fungsi BP2MI

Pada 2019, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres ini disusun untuk mengoptimalkan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa itu Pekerja Migran?

Dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, banyak dibahas soal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mulai dari kewenangan hingga struktur organisasinya. Selain itu, perpres ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Berikut penjelasannya:

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesa secara terpadu.

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, disebutkan jika BP2MI menjalankan sejumlah fungsinya untuk membantu pelaksanaan tugas.

Berikut penjelasannya yang dikutip langsung dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
  4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  10. pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
  14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingungan BP2MI, dan
  15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Baca juga: Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam Perekonomian Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi