Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak terhadap Hewan Peliharaan dan Contohnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasihak terhadap hewan peliharaan
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Hewan peliharaan merupakan hewan yang dipelihara oleh manusia sebagai penjaga rumah, pelacak, atau teman dalam kehidupan. Beberapa hasil penelitian mengatakan bahwa manusia memiliki hewan peliharan semenjak domestikasi anjing.

Dilansir dari Smithsonian Magazine, Gregor Larson dan jaringan peneliti palaeogenomik dan bio-arkeologi Universitas Oxford menemukan bahwa manusia mendomestikasi anjing di Eropa sekitar 16.000 tahun yang lalu dan di Asia terjadi sekitar 14.000 tahun yang lalu.

Hal tersebut membuktikan bahwa manusia telah bersahabat dengan hewan dalam waktu yang sangat lama. Selayaknya manusia, hewan adalah makhluk hidup yang bernyawa. Sehingga dalam memelihara hewan, kita harus memperhatikan hak dan kewajiban terhadap hewan yang kita pelihara.

Hak dan kewajiban terhadap hewan peliharaan disebut dengan kesejahteraan hewan. Dikutip dari The Humane League, kesejahteraan hewan adalah seperangkat praktik yang dirancang untuk mengatur perlakuan manusa terhadap hewan baik untuk makanan, penelitian, maupun hiburan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kewajiban terhadap Hewan Peliharaan dan Contohnya

Berikut adalah contoh hak manusia terhadap hewan peliharaan, yaitu:

Manusia mendapatkan bahan pangan dari manusia seperti telur, daging, dan juga ikan. Hewan menyediakan sumber makanan kaya protein, lemak, dan juga mineral yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia.

Manusia mendapatkan bahan sandang seperti baju, sepatu, dan celana dari hewan. Misalnya sutra yang didapatkan dari ulat sutra, bahan kulit yang didapat dari kambing, sapi, buaya, dan juga ular, dan juga bulu yang didapatkan dari angsa dan kambing. Selain bahan sandang, manusia juga bisa mendapat bahan kerajinan dari hewan.

Manusia juga memiliki hak untuk bermain dengan hewan peliharaannya, selama tidak menyakiti, melukai, ataupun mengakibatkan stress pada hewan tersebut. Perlu diingat untuk tidak melakukan permainan yang berbau penyiksaan seperti mengadu hewan.

Manusia bisa memanfaatkan tenaga hewan untuk beragam kebutuhan. Misalnya kerbau untuk membajak sawah, kuda untuk berkuda, keledai untuk mengangkut barang, anjing untuk menjaga rumah dan melacak bau, serta burung untuk mengantarkan surat.

Dalam memanfaatkan tenaga hewan, manusa tidak boleh memaksa hewan di luar kemampuannya. Seperti menggunakan obat pemacu atau perangsang kerja hewan yang bisa membahayakan kesehatan serta keselamatannya.

Baca juga: Perbedaan Kamuflase dan Mimikri pada Hewan

Di Indonesia sendiri, hak terhadap hewan bisa didapatkan asalkan dalam prosesnya tetap menerapkan kesejahteraan hewan.

Kesejahteraan hewan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83, yakni:

(1) Kesejahteraan hewan diterapkan terhadap setiap jenis hewan yang kelangsungan hidupnya bergantung pada manusia yang meliputi hewan bertulang belakang dan hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(2) Kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan hewan yang meliputi hewan bebas:

  1. dari rasa lapar dan haus
  2. dari rasa sakit, cedera, dan penyakit
  3. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan
  4. dari rasa takut dan tertekan
  5. untuk mengekspresikan perilaku alaminya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi