Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi isi UUD 1945 Pasal 31
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pasal 31 UUD 1945 menjelaskan tentang pendidikan. Lebih spesifiknya, mengenai hak dan kewajiban warga negara serta kewajiban pemerintah di bidang pendidikan.

Isi Pasal 31 UUD 1945

Sebelum diamendemen, Pasal 31 UUD 1945 hanya memuat dua pasal yang isinya sebagai berikut:

(1) Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Setelah amendemen yang keempat, Pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan. Berikut isinya yang dikutip langsung dari Pasal 31 UUD 1945:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Makna Pasal 31 UUD 1945

Pada intinya, makna Pasal 31 UUD 1945 adalah tentang hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan, serta kewajiban dan prioritas pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan nasional.

Menurut Nadziroh dan kawan-kawan dalam jurnal Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan Dasar di Indonesia (2018), Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan menjadi hak dan kewajiban tiap warga negara Indonesia.

Dikatakan sebagai hak, karena setiap warga negara berhak untuk mendapat serta menempuh pendidikan. Sedangkan kewajibannya ialah menempuh atau mengikuti pendidikan dasar.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar. Artinya pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia.

Pemerintah juga mengusahakan serta menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1

Untuk anggaran pendidikan, negara memprioritaskan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kesejahteraan umat manusia serta kemajuan peradaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi