KOMPAS.com - Kemenko Polhukam merupakan singkatan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tugas dan fungsi Kemenko Polhukam RI telah dicantumkan dan dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kementerian Koordinator
Selain Kemenko Polhukam, ada tiga kementerian koordinator lainnya di Indonesia, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia.
Kementerian yang bertanggung jawab untuk menyinkronkan dan mengoordinasikan urusan kementerian di bidang kegiatannya disebut Kementerian Koordinator.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, dituliskan bahwa Kementerian Koordinator melakukan sinkronisasi serta koordinasi urusan kementerian.
Baca juga: Tugas dan Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Penjelasan lebih lanjut mengenai tugas Kementerian Koordinator dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut:
Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Tugas dan fungsi Kemenko Polhukam RI
Seperti yang disebutkan di atas, tugas dan fungsi Kemenko Polhukam RI dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tugas Kemenko Polhukam RIBerdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, tugas Kemenko Polhukam RI adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, serta keamanan.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa tugas Kemenko Polhukam RI ini dilaksanakan guna memberi dukungan pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.
Baca juga: Tugas dan Fungsi Hakim Pengawas
Fungsi Kemenko Polhukam RIFungsi Kemenko Polhukam RI dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020. Berikut penjelasan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan:
- Koordinasi serta sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan isu bidang politik, hukum, dan keamanan.
- Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga terkait dengan isu bidang politik, hukum, dan keamanan.
- Melakukan pengelolaan serta penanganan isu yang berkaitan dengan politik, hukum, serta keamanan.
- Melakukan pengawalan program prioritas nasional serta kebijakan lain yang telah ditetapkan oleh presiden dalam Sidang Kabinet.
- Penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan kemananan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian atau lembaga, serta memastikan pelaksanaan keputusan yang dimaksud.
- Melakukan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi yang ada di lingkungan Kemenko Polhukam RI.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Polhukam RI.
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan presiden.