KOMPAS.com - Penjara seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi menjadi dua, yakni penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Menurut Henny C. Kamea dalam jurnal Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013), apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pidana seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.
Baca juga: Akibat jika Hukum atau Aturan Dilanggar
Apa arti dari penjara seumur hidup?
Maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara selama masa hidup terpidana. Artinya terpidana harus menjalani masa hukuman penjara hingga meninggal atau selama masa hidupnya.
Pidana seumur hidup tidak ditentukan berdasarkan usia terpidanaPidana penjara seumur hidup sering disalahartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umurnya.
Sebagai contoh, terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Padahal yang dimaksud penjara seumur hidup adalah menjalani hukuman selama masa hidupnya, yakni hingga meninggal. Artinya A harus menjalani masa hukuman penjara mulai dari usia 20 tahun sampai ia meninggal.
Jika pemberian pidana penjara seumur hidup dimaknai hanya sebatas umur terpidana, hal ini dapat menimbulkan kerancuan.
Baca juga: Apa Aturan atau Hukum yang Dipenuhi dengan Cara Kerja Bakti di Sekolah?
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh dari dua puluh tahun.
Contoh:
Terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun. Hal ini tentu melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP, karena batas maksimal pidananya adalah 20 tahun.
Contoh lain:
Terpidana AB berusia 19 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan, mengapa hakim tidak langsung menyebutkan hukuman pidana selama 19 tahun, daripada menjatuhkan vonis pidana seumur hidup. Karena hukuman 19 tahun penjara masih diperbolehkan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.