Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Gischa Prameswari
Ilustrasi kerja presiden dan DPR menurut UUD
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

Salah satu lembaga legislatif adalah DPR. Hubungan kerja antara presiden dan DPR menurut UUD 1945 pasal 11, yaitu:

  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Preside dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Artinya Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga eksekutif memiliki hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Makna UUD 1945 Pasal 11

Dari 3 butir pasal di atas, maka dapat disimpulkan hubungan Presiden dan DPR adalah sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya Presiden memiliki kewenangan yang sifatnya terbatas dan harus mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada DPR sebelum melakukan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat juga negara.

Namun, apakah semua perjanjian yang dibuat pemerintah harus berdasarkan keputusan DPR?

Dedi Soemardi dalam jurnal Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Hubunganya dengan Loan Greement (2017) menyebutkan perjanjian penting yang memengaruhi haluan politik luar negeri memerlukan persetujuan DPR.

Namun, perjanjian yang tidak memengaruhi haluan politik luar negeri, tidak perlu persetujuan DPR. Sebagai gantinya, DPR cukup mengetahui perjanjian tersebut dan Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR.

Mantan ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan dalam majalah Konstitusi: Lingkup Perjanjian Internasional Diperluas (Desember 2018) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa persetujuan DPR hanya sebagai bentuk checks and balances dan tidak semua hak DPR sebagai kekuasaan legislatif melekat dalam pembuatan perjanjian internasional.

Artinya persetujuan DPR merupakan bentuk pengecekan untuk menjaga keseimbangan negara. Dan hak inisiatif juga amendemen dalam perjanjian internasional tetap dipegang oleh Presiden sebagai lembaga eksekutif.

Sehingga hubungan kedua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut didasari oleh kepentingan rakyat. Menurut Saldi Isra dalam jurnal Hubungan Presiden dan DPR (2013), pola hubungan Presiden dan DPR harus dibangun dalam bingkai etika yang kokoh karena menyangkut hubungan antarlembaga.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi