KOMPAS.com - Kedaulatan sebuah negara dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal) dan kedaulatan ke luar (kedaulatan eksternal).
Dilihat dari segi bahasanya, kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yakni daulat dan dulatan, yang berarti pergantian, peralihan, atau peredaran (kekuasaan).
Menurut Ramiyanto dan Karyadin dalam buku Ilmu Negara (2020), kedaulatan bisa diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.
Kedaulatan ke dalam (kedaulatan internal)
Mengutip dari buku Ilmu Negara (Berjalan Dalam Dunia Abstrak) (2012) karya Isrok dan Dhia Al Uyun, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal termasuk jenis kedaulatan berdasarkan arahnya.
Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk menyelenggarakan kehidupan negaranya melalui lembaga dan perangkat negara yang dimilikinya, tanpa campur tangan negara lain.
Baca juga: Dampak Positif Perjuangan Pahlawan bagi Kedaulatan NKRI
Dalam buku Mengikis Human Trafficking: Upaya Kerja Sama Indonesia ASEAN dalam Penanganan Human Trafficking (2021) oleh R. Dudy Heryadi dan kawan-kawan, kedaulatan ke dalam atau kedaulatan internal juga bisa dimaknai sebagai kekuasaan sebuah negara terhadap warga negaranya, yang berlaku dalam batas wilayahnya.
Oleh karena memiliki kedaulatan ke dalam, negara berhak mengatur, mengelola, serta menentukan tujuan dan masa depan bangsa, lewat peraturan perundang-undangan yang dibentuk serta dijalankan di negaranya.
Contoh tindakan kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam melibatkan pemerintahan sebuah negara, termasuk organisasi dan lembaga di dalamnya, serta masyarakat atau warga negara.
Berikut yang merupakan contoh dari tindakan kedaulatan ke dalam adalah pemerintah mengatur perekonomian negara Indonesia.
Karena Pemerintah Indonesia punya kekuasaan atau kedaulatan untuk menentukan masa depan bangsa, salah satunya dalam bidang perekonomian.
Baca juga: Peristiwa yang Mengawali Pengakuan Kedaulatan oleh Belanda
Selain contoh di atas, berikut beberapa contoh tindakan kedaulatan ke dalam:
- Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan.
- Rakyat Indonesia punya hak dan kewajiban untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam PEMILU.
- Masyarakat berhak memilih wakil rakyat, yakni anggota DPR dan DPD lewat PEMILU.
- Pemerintah melindungi dan menjaga kelestarian wilayah Indonesia.
- Pemerintah serta lembaga negara lainnya menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang untuk meraih tujuan negara yang diinginkan, tanpa campur tangan negara lain.