Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
KEMENTERIAN KOPERASI dan UKM
KEMENTERIAN KOPERASI dan UKM
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Koperasi dijalankan dengan menjadikan Pancasila sebagai landasannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Dengan Pancasila sebagai landasannya, berarti seluruh pelaksanaan kegiatan koperasi, termasuk prinsipnya, haruslah sesuai dengan sila dalam Pancasila.

Prinsip koperasi

Menurut Muh. Saleh Malawat dalam buku Kewirausahaan Pendidikan (2019), prinsip koperasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan aktivitas berkoperasi.

Apabila prinsip koperasi dijalankan, maka koperasi sebagai badan usaha akan semakin maju, begitu pula dengan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Manfaat Koperasi bagi Anggotanya

Apa sajakah prinsip koperasi?

Dikutip langsung dari Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, berikut prinsip-prinsip koperasi:

  1. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut prinsip-prinsip koperasi:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.

Baca juga: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Prinsip koperasi yang sesuai Pancasila

Pada dasarnya, prinsip koperasi terbentuk atau disusun berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama sila ke-5 Pancasila.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan bunyi sila ke-5 Pancasila.

Apa saja prinsip-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila terutama Sila ke-5 Pancasila?

Prinsip-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila, terutama sila ke-5 Pancasila adalah:

Sukarela berarti atas kemauan sendiri, dan terbuka bisa diartikan tiap orang bebas bergabung dengan koperasi.

Baca juga: Jenis Koperasi: Produsen, Konsumen, Simpan Pinjam, dan Jasa

Artinya pengawasan dan pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

Berarti tiap anggota koperasi punya hak yang adil dan setara untuk mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan besarnya jasa usaha mereka.

Artinya balas jasa akan diberikan secara adil dan terbatas sesuai dengan modal yang telah diberikan anggotanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi