KOMPAS.com - Merek perusahaan dan perniagaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Dikutip dari buku Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya dan Desain (2015) karya Baskoro Suryo Banindro, UU Nomor 21 Tahun 1961 disusun untuk menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda yang dianggap sudah tidak memadai.
Walaupun sebenarnya dalam undang-undang tersebut masih memiliki banyak kesamaan dengan peraturan hukum kolonial Belanda.
Menurut Suwardi dalam buku Hukum Dagang Suatu Pengantar (2015), setelah 31 tahun bertahan, UU Nomor 21 Tahun 1961 digantikan dengan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Kemudian undang-undang ini digantikan lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga: Strategi Merek dalam Bisnis
Undang-undang yang mengatur merek
Undang-undang yang mengatur tentang merek adalah UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Alasannya dalam undang-undang tersebut masih terdapat beberapa kekurangan, dan belum bisa menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang merek dan indikasi geografis, serta belum cukup menjamin perlindungan potensi ekonomi lokal dan nasional.
Mengutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Baca juga: Alasan Mencintai Produk Dalam Negeri adalah Sikap Cinta Tanah Air
Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, yakni:
- Lingkup merek, baik merek dagang atau merek jasa.
- Syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek.
- Ketentuan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak.
- Jangka waktu perlindungan merek, serta permohonan perpanjangan merek terdaftar.
- Pengalihan hak atas merek.
Selain kelima poin di atas, undang-undang ini juga membahas tentang merek kolektif, permohonan pendaftaran merek internasional, indikasi geografis, pendaftaran indikasi geografis, dan lain sebagainya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.