Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahap Perjanjian Internasional

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com/chokniti
Ilustrasi Perjanjian Internasional
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara beberapa negara atau organisasi internasional.

Dalam membuat perjanjian internasional, sejumlah negara yang terlibat harus melewati beberapa tahapan tertentu.

Tahapan tersebut diawali dari proses penjajakan, kemudian berlanjut, hingga tahap akhir dalam sebuah perjanjian internasional adalah tahap penandatanganan.

Menurut Janus Sidabalok dalam buku Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional) (2020), pada dasarnya pembuatan perjanjian internasional dilakukan lewat lima tahapan, yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Tahap penjajakan
  2. Tahap perundingan
  3. Tahap perumusan naskah
  4. Tahap penerimaan
  5. Tahap penandatanganan.

Berikut penjelasannya:

Tahap penjajakan

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, penjajakan adalah tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang berunding tentang kemungkinan dibuatnya perjanjian internasional.

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Dikutip dari buku Hukum Perjanjian Internasional: Sebuah Pengantar (2012) oleh Malahayati, tahap penjajakan dilakukan lewat inisiatif instansi atau lembaga pemerintahan.

Tujuan dilakukannya penjajakan adalah pertukaran pikiran mengenai berbagai masalah yang akan dituangkan dalam perjanjian internasional tersebut.

Tahap perundingan

Adalah tahap kedua dalam pembuatan perjanjian internasional. Perundingan dilaksanakan untuk membahas substansi serta permasalahan teknis yang akan disepakati dalam perjanjian.

Intinya, perundingan ditujukan untuk mencapai kesepakatan atas materi yang barangkali belum disepakati bersama dalam tahap penjajakan.

Tahap perumusan naskah

Rumusan naskah adalah hasil kesepakatan dalam perundingan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Pada tahap ini, beberapa hal yang telah disepakati, sejumlah materi yang belum disetujui, serta agenda perundingan berikutnya akan dicatat oleh perwakilan masing-masing pihak.

Baca juga: Pengertian Perjanjian Ekstradisi dan Manfaatnya bagi Indonesia

Tahap penerimaan

Adalah tahap penerimaan naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati kedua belah pihak.

Dalam perundingan bilateral kesepakatan atas naskah awal perundingan biasa disebut "Penerimaan". Kesepakatan ini diperlihatkan lewat pembubuhan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional, oleh ketua delegasi masing-masing pihak.

Sedangkan dalam perundingan multilateral, proses penerimaan merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.

Tahap penandatanganan

Merupakan tahap akhir dalam perjanjian internasional.

Dalam perundingan bilateral, tahap penandatanganan merupakan proses pendelegasian naskah perjanjian internasional yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sementara dalam perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukanlah bentuk pengikatan diri sebagai negara pihak. Umumnya keterikatan terhadap perjanjian internasional dilakukan lewat pengesahan atau ratifikasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi