Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mempunyai tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Penjelasan mengenai ketiga fungsi DPR tertera dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi legislasi DPR

Dilansir dari situs DPR.go.id, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Jelaskan fungsi legislasi DPR!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Fungsi anggaran DPR

Fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Berkaitan dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Fungsi pengawasan DPR

Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.

DPR memiliki dua tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi anggarannya, yakni:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi