Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI
Ilustrasi
|
Editor: Vanya Karunia Mulia Putri

KOMPAS.com - Instrumen Pancasila Keppres No. 181 Tahun 1998 mengatur tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Keputusan presiden ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Secara garis besar, Keppres No. 181 Tahun 1998 membahas sejumlah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menghapus terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Upaya tersebut dilaksanakan lewat pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang bersifat independen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Keppres Nomor 181 Tahun 1998

Keputusan presiden ini terdiri atas 5 bab dan 17 pasal. Pada tiap pasalnya diberikan penjelasan terperinci mengenai hal-hal yang menyangkut pembentukan Komnas Perempuan.

Baca juga: Isi dari UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Berikut penjelasan beberapa poin pentingnya:

Berdasarkan Pasal 2 Keppres Nomor 181 Tahun 1998, dituliskan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Pancasila.

Tujuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan memiliki tiga tujuan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4.
Apa sajakah itu?

Kegiatan yang dilakukan Komnas Perempuan

Guna mewujudkan tujuannya, Komnas Perempuan melakukan lima kegiatan utama, yaitu:

Baca juga: Isi UU Nomor 26 Tahun 2000

Hal-hal lain yang dibahas dalam Keppres Nomor 181 Tahun 1998

Selain tujuan dan kegiatan Komnas Perempuan, Keppres Nomor 181 Tahun 1998 juga membahas beberapa hal lain, seperti:

  1. Susunan organisasi dan keanggotaan
    Terdiri atas Komisi Paripurna dan Badan Pekerja.
  2. Pembiayaan terkait kebutuhan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan program Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi